Program PKTD Jangan Disub Kontraktorkan

id Dana desa, Rakor,Program Padat Karya,Sosialisasi

Program PKTD Jangan Disub Kontraktorkan

KOMITMEN : Pelaksanaan Rakor Program PKTD dan Sosialisasi PKS Antara Kemendes-PDTT, Kemendagri dan Polri di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, kemarin (7/3). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai penting untuk membangun komitmen dan koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa dalam pengelolaan Dana Desa. Khususnya, program padat karya tunai desa (PKTD). Selain itu, penting pula untuk mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan Dana Desa serta merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul selama pengelolaan Dana Desa di Kaltara. "Pengelolaan Dana Desa, utamanya program padat karya tunai desa memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai kesejahteraan itu, maka salah satunya dengan meningkatkan pendapatan mereka. Untuk itu, perlu dibuka lapangan kerja di desa melalui program ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara Wahyuni Nuzband di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Program Padat Karya Tunai Desa dan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (7/3).

Untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program padat karya tunai desa ini, maka dalam realisasinya tidak diperkenankan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor. Tapi harus dikelola atau swakelola oleh masyarakat desa sendiri. "Kegiatan yang dilakukan lewat program ini, jangan disub kontraktorkan. Untuk pemenuhan tenaga kerjanya, harus berasal dari masyarakat setempat," jelas Wahyuni.

Dalam pemanfaatan Dana Desa, mulai tahun ini sekitar 30 persen anggaran yang tersedia akan dialokasikan untuk program padat karya tunai desa. Baik untuk program pembangunan sarana-prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan berkelanjutan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. "Selama ini, program padat karya tunai desa belum diprioritaskan, kebanyakan dipihak ketigakan. Mulai tahun ini, harus diprioritaskan oleh pengelola Dana Desa karena ada regulasinya. Yakni, SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendagri, Menkeu, Mendes-PDTT dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 140-8698/2017, No. 954/KMK.07/2017, No. 116/2017, dan No. 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa," urai Wahyuni.

Sebagai informasi, besaran Dana Desa yang diperoleh Kaltara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2015, Dana Desa yang diterima Kaltara Rp 129,8 miliar untuk 447 desa di 4 kabupaten. Lalu di 2016 menjadi Rp 291,1 miliar. Meningkat di 2017 menjadi Rp 369,9 miliar, dan tahun ini meningkat lagi menjadi Rp 387,7 miliar.

"Selama ini, Dana Desa cukup mempengaruhi pengurangan angka pengangguran di Kaltara. Tapi memang tak secepat yang diharapkan, karena belum diswakelolakan kepada masyarakat," urai Wahyuni. Tercatat pada 2015, angka pengangguran di Kaltara sebesar 8,13 persen. Dan, di 2016 menjadi 6,67 persen.

Sementara dari Dana Desa, dari 2015 hingga 2017 telah terbangun jalan sepanjang 367 kilometer, jembatan sepanjang 5.842 meter, 92 unit tambatan perahu, 51 unit pasar desa, 40 unit irigasi, 2 unit embung, 35 unit penahan tanah, 236 unit MCK, 45 unit sumur, 14 unit Poliklinik Desa (Polindes), 138 unit Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), 464 unit drainase, 2.465 unit sambungan air bersih, dan 71 unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).