Banprov untuk Revisi RTRW Bulungan Siap Disalurkan

id Bantuan, Provinsi,RTRW, Perda

Banprov untuk Revisi RTRW Bulungan Siap Disalurkan

PERCEPATAN KIPI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Menko Maritim Luhut B Pandjaitan dan Kepala BKPM RI Thomas T Lembong saat membahas percepatan realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) - Seperti telah dijanjikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), siap merealisasikan kucuran bantuan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur, tentang Bantuan Provinsi (Banprov) telah ditandatanganinya. Di mana, termasuk di dalamnya Banprov ke Kabupaten Bulungan untuk perubahan Perda tentang RTRW. "Dari Pemprov Kaltara juga sudah menyurati kepada Pemkab Bulungan, agar ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten. Yang mana, perlu dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD, karena kabupaten menambah nominal anggarannya," kata Gubernur.

Dikatakannya, rencana semula, Banprov yang akan diberikan sebesar Rp 5 miliar. Namun demikian, karena APBD Provinsi Kaltara 2018 mengalami defisit, ada kebijakan untuk dilakukan rasionalisasi anggaran. Salah satu dampaknya, adalah pengurangan alokasi untuk Banprov. "Dari semula kita rencanakan membantu Rp 5 miliar, akan disalurkan Rp 3 miliar. Dana tersebut sudah siap ditransfer. Hanya saja, sampai sekarang kita masih menunggu surat permohonan dari Pemkab Bulungan," kata Gubernur.

Teknisnya sendiri, jelas Irianto yang didampingi Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara H Syaiful Herman, Pemkab Bulungan harus bersurat kepada Gubernur, untuk pengajuan atau permohon bantuan sebesar Rp 3 milar. Dengan menyertakan nomor rekening. "Tanpa ada permohonan kepada Gubernur atau Pemprov, kita (Pemprov) tidak diperkenankan untuk melakukan transfer," ulasnya.

"Kita minta Pemkab Bulungan segera buat permohonan. Setelah ada permohonan, maka akan kita buatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran), sesuai dengan kode rekeningnya dan langsung akan kita transfer untuk Pemkab Bulungan," imbuh Syaiful. Ditambahkan, Pemprov berencana akan berkoordinasi atau memanggil kembali pihak Pemkab Bulungan untuk percepatannya.

Sebelumnya, Gubernur menyampaikan, Pemprov akan memberikan bantuan keuangan pada 2018 untuk mempercepat revisi Perda tentang RTRW Kabupaten Bulungan.

Tak hanya memberikan bantuan dana, Pemprov Kaltara juga akan melakukan pendampingan atau bimbingan atas perubahan RTRW di Bulungan. Bahkan bimbingan teknis juga akan diberikan dari Kementerian ATR/BPN.

Dikatakan Gubernur, Pemprov perlu men-support percepatan terbitnya Perda perubahan RTRW Kabupaten Bulungan yang baru. Hal ini, karena beberapa proyek strategis pemerintah provinsi berada di Bulungan. Di mana, salah satu kunci utama berjalannya program tersebut berada pada RTRW.

Mengingat pentingnya RTRW dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Gubernur beberapa kali menyampaikan agar revisi RTRW Kabupaten Bulungan bisa dipercepat penyelesaiannya. "Nilai urgensitasnya adalah mempengaruhi percepatan program pembangunan Kaltara. Utamanya, untuk KIPI Tanah Kuning Mangkupadi dan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Termasuk juga pembangunan PLTA di Sungai Kayan, Peso," kata Gubernur dalam beberapa kesempatan.

RTRW, imbuhnya, penting sebagai landasan menyusun rencana pembangunan. Karena peruntukan lahan sudah diatur dalam dokumen tersebut. "Dalam tata ruang juga diatur bagaimana pola pemanfaatan ruangnya, ruang yang diperuntukkan bagi industri ya harus dibangun industri, tidak boleh untuk penggunaan lain. Demikian juga dengan kawasan hutan, tidak boleh, misalnya menjadi kawasan permukiman," urainya.

Seperti diketahui, Pemprov Kaltara akan membangun kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan internasional tersebut, bahkan sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, tentang Proyek Strategis Nasional. Sebagai pendukung KIPI, Pemprov akan membangun PLTA di Sungai Kayan dengan kapasitas 9.000 megawatt (MW). Bahkan untuk tahap pertama sebesar 900 MW, targetnya sudah dimulai tahun ini.

Selain KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi dan PLTA, Pemprov akan membangun kawasan KBM Tanjung Selor. Termasuk di dalamnya pusat pemerintahan Provinsi Kaltara. KBM akan dibangun di areal seluas kurang 11.000 hektare di ibukota Provinsi Kaltara.