Gubernur Minta Kompak Dalam Berantas Pungli

id Pengukuhan, Satuan, Tugas, Sapu, Bersih, pungutan, Liar

Gubernur Minta Kompak Dalam Berantas Pungli

KOMPAK : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Satgas Saber Pungli Kaltara usai dikukuhkan, Selasa (31/7). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kalimantan Utara (Kaltara) di Ruang Pertemuan Gedung Dinas Pemprov Kaltara, Selasa (31/7). Satgas ini, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, sebagai perubahan SK sebelumnya. Dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, personel dalam Satgas ini diperbarui, karena menyesuaikan dengan telah terbentuknya Polda Kaltara. "Kenapa Pungli menjadi perhatian. Bahkan Presiden Joko Widodo, secara khusus mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Karena Pungli tidak hanya merugikan dalam hal finansial, tapi juga merusak martabat pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tegas memberantasnya," ungkap Irianto.

Diakuinya, selama ini banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kesalahan. Salah satunya, melakukan pungli atau pungutan tanpa payung hukum yang jelas. Utamanya, pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. "Melihat kondisi itu, dibentuklah Satgas Saber Pungli ini. Dari pusat hingga ke daerah. Satgas ini tidak hanya berfungsi pencegahan, tapi hingga pemberantasan. Termasuk juga ada tindakan represif, intelijen hingga penindakan (justisia)," katanya.

Saat memberikan arahan, usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli, Gubernur mengingatkan, tugas dan wewenang Satgas Saber Pungli. Di antaranya, membangun pencegahan dan pengendalian. Tugas dan fungsi lainnya, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah. "Selamat bertugas kepada Satgas Saber Pungli yang baru dikukuhkan ini. Saya berpesan agar tetap kompak, dengan satu komitmen bersama-sama kita memberantas pungli di Kaltara," ujar Gubernur.

Ditambahkan, sesuai instruksi Mendagri, tentang pemberantasan pungli, diharapkan pemerintah daerah meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Utamanya di beberapa hal, seperti penerbitan izin, bantuan sosial (Bansos), kepegawaian, dan pendidikan. Di samping untuk menjaga martabat bangsa, pencegahan dan pemberantasan pungli juga untuk menjadikan pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel.