Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir 89 warga negara Indonesia (WNI) Bermasalah ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena berbagai kasus.
Selain WNI tersebut masuk ke Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah secara ilegal juga terdapat masa tinggal telah melampaui batas dan berbuat tindak pidana.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyampaikan, kedatangan WNIB dari Negeri Sabah dikawal oleh Konsulat RI di Tawau.
Pengusiran WNI ini berdasarkan surat KRI Tawau Nomor 1034/Kons/X/2018 tentang Pemulangan 89 WNIB ke Kabupaten Nunukan.
Surat KRI Tawau yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait di Kabupaten Nunukan merupakan tindaklanjut Surat Jabatan Imigrasi Malaysia Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(26) tertanggal 17 Oktober 2018.
Berdasarkan data dari KRI Tawau dari 89 WNIB itu terdiri dari 64 laki-laki, 24 perempuam dan seorang anak perempuan.
Kemudian kasus yang dilakukan adalah 56 masuk secara ilegal atau tidak pernah memiliki paspor, 12 orang punya paspor tapi melampaui masa tinggal, 17 kasus narkoba dan empat kasus kriminal.
Nasution mengatakan, sebelum diusir ke daerahnya para WNIB itu telah dihukum di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dengan jangka waktu sesuai pelanggarannya. ***2***
Berita Terkait
1.447 WNI/TKI segera dipulangkan dari Sabah ke Nunukan
Kamis, 30 September 2021 14:20
Malaysia deportasi 450 WNI tahanan Imigrasi
Senin, 22 Juni 2020 12:19
Ratusan WNI di Sabah dideportasi bertahap ke Nunukan
Rabu, 3 Juni 2020 11:27
Sebanyak 11 WNI yang diusir Malaysia ke Nunukan lahir di Sabah
Kamis, 24 Januari 2019 21:20
54 WNI diusir dari Malaysia ke Nunukan
Kamis, 2 Agustus 2018 16:58
Malaysia usir 25 WNI terlibat kasus narkoba ke Nunukan
Kamis, 19 Juli 2018 20:29
Malaysia usir 80 WNI ke Nunukan
Kamis, 5 Juli 2018 16:40
Imigrasi Nunukan gagalkan pemberangkatan puluhan TKI ilegal tujuan Malaysia
Rabu, 17 Juli 2019 21:01