Imigrasi Nunukan gagalkan pemberangkatan puluhan TKI ilegal tujuan Malaysia

id tki ilegal, imigrasi nunukan, pelabuhan tunon taka nunukan

Imigrasi Nunukan gagalkan pemberangkatan puluhan TKI ilegal tujuan Malaysia

Puluhan WNI diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat mencoba menyebetang secara ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan tujuan Tawau Negeri Sabah

Nunukan (ANTARA) - Petugas Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan pemberangkatan TKI ilegal tujuan Negeri Sabah Malaysia pada Selasa (16/7) sekira pukul 09.00 wita.

Puluhan TKI ilegal tersebut ditemukan saat berada di kapal feri Labuan Ekspres dengan tujuan Tawau Negeri Sabah.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kabupaten Nunukan, Bimo Mardi Wibowo melalui pesan tertulisnya, Rabu membenarkan pengungkapan kasus TKI ilegal ini yang berjumlah 10 orang terdiri tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Ke-10 calon TKI ini yang berusia 18-44 tahun ini berasal dari Baubau dan Kendari Sulawesi Tenggara dengan tujuan akan dipekerjakan di Negeri Sabah.

"Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan terkait ditemukannya indikasi kuat mereka sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia-Non Prosedural (TKI-NP)," terang Bimo.

Ia menjelaskan, penundaan pemberangkatan ke-10 calon TKI non prosedural ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI-NP.

Dalam surat edaran ini disebutkan
apabila berdasarkan pemeriksaan diduga kuat terjadinya TKI-NP, agar tidak ragu-ragu melakukan penundaan.

Bimo menuturkan, pejabat Imigrasi dibantu petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan dengan wawancara.

Ketika wawancara tersebut, ditemukan surat yang dikeluarkan Pejabat Imigrasi Lahad Datu Negeri Sabah dengan isi Permohonan Paslawatan (Kerja Sementara) bagi satu orang pekerja asal Indonesia atas nama Rahmat Al Farizi.

Hal ini yang menguatkan petugas Imigrasi Nunukan bahwa yang bersangkutan akan menjadi subjek TKI-NP. Sedangkan sembilan orang lainnya mengaku baru pertama kali ke Kabupaten Nunukan tanpa membawa biaya hidup yang cukup.

Oleh karena itu, petugas Imigrasi setempat memutuskan untuk melakukan penundaan keberangkatan mereka demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apabila mereka memaksakan diri menjadi TKI-NP di Negeri Sabah, beber Bimo.

Ia mengimbau, WNI yang akan berangkat atau berkeinginan bekerja di Malaysia agar melengkapi diri dengan surat ijin/rekomendasi yang resmi dari instansi2 terkait apabila hendak menjadi TKI prosedural.