TKI asal Toli-Toli dipulangkan karena sakit parah

id TKI sakit, KRI tawau, toli-toli sulteng, imigrasi nunukan, asmina amarullah khan

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Toli-Toli, Sulteng yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara karena sakit parah.
TKI bernama Sultan bin Cobbo Mabbate (50) kelahiran Kabupaten Bone, Sulsel ini mengalami penyumbatan syaraf, stroke dan gangguan pada paru-paru.
Hal ini disampaikan Asmina Amarullah Khan, tetangganya di Tawau Negeri Sabah yang mengantarnya ke Kabupaten Nunukan, Jumat.
Ia menyatakan, jenis penyakit yang dialaminya tersebut sesuai hasil diagnosa hospital (rumah sakit) yang merawatnya sejak sebulan lalu.
Sebenarnya, TKI yang hidup sebatang kara di negeri jiran ini telah sakit sejak tiga bulan lalu. Namun baru masuk rumah sakit sejak sebulan lalu dan tidak dapat dirawat lagi sehingga harus dipulangkan ke kampung halamannya.
Asmina menambahkan, Sultan bekerja selama tujuh tahun di perusahaan kilang kayu Selera Indah Sdn Bhd Tawau dengan paspor jaminan nomor AT680934.
"Saya tetangganya disana (Tawau). Beliau tidak punya keluarga jadi saya yang dampingi pulang sampai sini (Nunukan)," ujar dia.
Sesuai surat dari Konsulat RI Tawau nomor: 1234/Kons/XI/2018 tertanggal 30 Nopember 2018 perihal pemulangan khusus WNI/BMI bermasalah atas nama Sultan bin Cobbo Mabbate.
Pemulangan dilakukan atas permintaan keluarganya di Desa Bankir Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli, Sulteng.
Ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan KM Malindo Ekspres dari Pelabuhan Tawau sekira pukul 12.30 wita didampingi star dari KRI Tawau dan tetangganya bernama Asmira.
Berdasarkan berita acara penyelesaian masalah yang ditandatangani manager Selera Indah Sdn Bhd atas nama Sim Si Jet beralamat 1032 Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah dengan Darmawati, keluarga Sultan beralamat di Toli-Toli, Sulteng.
Berita acara ini juga diketahui oleh KRI Tawau melalui Konselor Ketenagakerjaan, Bambang Eko Suhartono tertanggal 27 Nopember 2018 bahwa TKI bersangkutan telah menerima hak-haknya sebesar RM5,534 setara Rp19.922.400 (kurs Rp3.600).
Namun, kata Asmina, uang insuran atau pesangon dari perusahaannya bekerja belum diterima.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya akan membantu menguruskan seluruh hak-haknya yang belum diterima dari perusahaannya.
Usai proses dokumen keimigrasiannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, KRI Tawau langsung menyerahkan TKI sakit tersebut kepada BP3TKI setempat.
Sambil menunggu pemulangannya ke kampung halamannya, maka Sultan akan menjalani perawatan terlebih dahulu di RSUD Nunukan.