Wah, Mantap! Usulan Perubahan Delineasi KIPI Direspons Kementerian ATR

id Perubahan, Delineasi, KIPI

Wah, Mantap! Usulan Perubahan Delineasi KIPI Direspons Kementerian ATR

PERCEPATAN KIPI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Kementerian ATR/BPN, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons positif usulan perubahan delineasi Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengungkapkan, pemerintah pusat akan melakukan survei lapangan dalam beberapa bulan ke depan. “Ini bentuk respons positif kami, sebelum kita menyetujui perubahan delineasi kawasan,” jelas Kamarzuki saat memimpin pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada hal mendasar yang harus dilakukan sebelum menetapkan perubahan delineasi kawasan yang diusulkan. Misal, melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Ia mengungkapkan, jika menunggu revisi RTRW, maka akan menyita waktu lama. “Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan langkah diskresi,” ujar Kamarzuki.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan mengundang unsur yang terlibat, seperti Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi. Termasuk dari perusahaan yang memiliki Hak Guna Lahan (HGU). “Baru kita akan ke lapangan sama-sama untuk memastikan lokasinya,” jelas Kamarzuki.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, bertujuan untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki HGU. Dengan kata lain, memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. “KIPI merupakan salah satu kawasan industri yang berada di Kaltara, yang telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Proyek Strategis Nasional,” kata Irianto.

Disebutkan usulan perubahan delineasi ini, juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil pada awal November lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. Permintaan delineasi juga bertujuan untuk mempercepat realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare.

Gubernur berharap, usulan perubahan delineasi segera disetujui oleh Kementerian ATR/BPN sehingga perubahan tersebut dapat dilampirkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara. Begitu pun mengenai instruksi presiden, diharapkan tahun depan, Kementerian ATR/BPN bisa mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi lahan serta mendorong percepatan RTRW Bulungan.