Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait gerakan bersama untuk pembersihan lingkungan di wilayah ini serta pengelolaan sampah plastik. Utamanya, saluran drainase, sungai dan kawasan yang kotor lainnya. Informasi ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin apel pagi, Senin (24/2) di Lapangan Agatish, Tanjung Selor.
Dipastikan Irianto, gerakan itu akan berjalan massif. “Kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya. Untuk ASN, pelopori masyarakat sekitarnya untuk aktif melakukan gotong royong membersihkan wilayahnya. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga gerakan ini dapat dilakukan secara kontinu, menyeluruh dan serius,” beber Gubernur.
Di lingkungan perkantoran Pemprov Kaltara, Gubernur menegaskan agar Pergub itu dilaksanakan dengan ketat. “Saya minta kepada kepala biro/OPD untuk menyediakan tong sampah. Jangan tunggu anggaran, tapi sebisa mungkin menyediakannya dengan dana pribadi. Selain itu, penyajian makanan dan minuman, mulai hari ini jangan menggunakan plastik. Minuman botol juga dikurangi,” urai Irianto.
Sebagaimana diketahui, sampah plastik sangat berbahaya bagi manusia. “Selain dampak kesehatan, dampak lainnya juga sangat besar dari keberadaan sampah plastik tanpa pengolahan. Yakni, dampak biaya yang akan semakin besar, jika tak ditangani sejak dini,” beber Gubernur.
Upaya diatas, dilakukan Gubernur sejurus dengan digencarkannya gerakan Indonesia Bersih oleh Pemerintah Indonesia. “Ini semua harus dimulai dari jajaran pemerintahan. Dari itu, mari kita tingkatkan pengelolaan sampah. Dan kebersihan itu, bukan hanya fisik tapi juga batin karena ini bagian utama dari revolusi mental,” tutur Gubernur.
Diinformasikan, sesuai data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, total timbunan sampah harian mencapai 982,04 meter kubik per hari atau 353.534 meter kubik per tahun. Komposisinya, 70 persen sampah organik dan 30 persen anorganik. “Pemprov Kaltara juga melakukan upaya dan strategi berkelanjutan baik dalam pengurangan dan penanganan sampah dari 2018 hingga 2025 sesuai dengan target JAKSTRADA Provinsi Kaltara Tahun 2018,” timpal Kepala DLH Provinsi Kaltara Edi Suharto di ruang kerjanya, Senin (25/2).
Tahun ini, diperkirakan potensi timbulan sampah mencapai 132.051,72 ton per tahun. Dan, ditargetkan pengurangannya sebesar 20 persen atau sebanyak 26.410,34 ton. Sedangkan pada 2025 potensi timbunan sampah ditaksir bakal mencapai 112.140, 45 ton per tahun. Untuk pengurangannya, ditaksir sebesar 30 persen atau sebesar 33.642,13 ton. Sedangkan sisanya, akan dilakukan langkah penanganan. “DLH akan mendukung kabupaten dan kota dalam upaya pengurangan sampah ini. Salah satunya dengan mengeluarkan Kebijakan Gubernur Kaltara tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Sebelumnya, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltara No. 005/1136/DLH/GUB tentang Kegiatan Kaltara Bersih, khususnya sampah plastik di perkotaan,” tutupnya.
Berita Terkait
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jumat, 6 September 2024 23:26
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:17
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD
Selasa, 28 November 2023 7:14
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 28 November 2023 5:56
DPRD Kaltara fasilitasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial
Kamis, 6 Juli 2023 13:56
Kemenag tanggapi vonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati
Rabu, 4 Januari 2023 7:58
Pansus 3 bahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Selasa, 6 Desember 2022 1:34
Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Selasa, 6 Desember 2022 1:31