10 Juni, ASN Wajib Masuk Tepat Waktu

id Aturan,Libur, Lebaran

10 Juni, ASN Wajib Masuk Tepat Waktu

NUZULUL QURAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyalami satu per satu warga yang menghadiri peringatan Nuzulul Quran di pendopo Rumjab Gubernur Kaltara, Selasa (21/5) malam. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) ditegaskan untuk kembali bekerja pada 10 Juni, pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi. Ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 617 Tahun 2018; Nomor 262 Tahun 2018; dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan sambutan pada Peringatan Nuzulul Quran di Rumah Jabatan Gubernur Kaltara, Jalan Enggang, Tanjung Selor, Selasa (21/5) malam.

Diungkapkan Gubernur, meski keputusan presiden (Keppres) mengenai hari libur dan cuti bersama Idulfitri belum terbit, jika menilik tahun sebelumnya maka pada hari pertama kerja pasca cuti bersama itu tidak dibenarkan mengambil cuti atau libur tambahan. Apabila dilakukan, maka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan sanksi lain dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Jadi, semuanya wajib masuk kerja seperti biasa mulai hari Senin, 10 Juni 2019. Terkecuali memang ada alasan yang kuat sehingga ia tak bisa masuk kerja pada hari itu,” urai Irianto.

Jelang libur dan cuti bersama tersebut, diingatkan juga oleh Gubernur agar seluruh ASN di Kaltara untuk dapat masuk kerja pada 31 Mei 2019. “Disepakati, pada hari Jumat, 31 Mei 2019 Pemprov Kaltara akan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila. Jadi, pelaksanaan upacaranya kita percepat dari jadwal seharusnya 1 Juni 2019. Namun, mengingat itu hari libur nasional dan berdekatan dengan cuti bersama maka kita percepat,” beber Gubernur.

Irianto juga meminta kepada OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Diingatkan juga kepada seluruh warga Kaltara untuk dapat memanfaatkan momen libur dan cuti bersama tahun ini secara produktif. “Saya imbau agar warga Kaltara untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak saudara juga tetangga. Utamanya, kedua orangtua. Jangan lupa tetap waspada dan terus berdoa untuk kebaikan diri, keluarga, Kaltara juga Indonesia,” tutup Irianto.