Tanjung Selor (ANTARA) - Pada 8 Juli 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. Penyampaiannya melalui surat Gubernur Kaltara No. 050/730.11/Bapp-LIT/GUB. Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio saat menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (22/7) pagi.
Adapun substansi rancangan KUA-PPAS tahun depan, yakni penyusunannya berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 24/2019, tanggal 26 Juni 2019. “Rancangan KUA dan rancangan PPAS pada hakikatnya adalah jembatan antara proses perencanaan dan penganggaran, dalam hal ini antara RKPD dan APBD. Dalam Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2020 merupakan sinkronisasi kebijakan antara prioritas nasional yang termuat dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dengan prioritas daerah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran tahunan nasional 2020,” beber Wagub.
Lebih jauh, diungkapkan H Udin, pada 2020 tema pembangunan di Kaltara adalah memantapkan Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang berdaya saing. Sesuai tema tersebut, maka kebijakantahun depan diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi yang berdaya saing dengan keunggulan sumber daya manusia (SDM). “Dari dasar itu, maka Pemprov Kaltara menetapkan asumsi makro ekonomi tahun depan. Yakni, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 7,00 persen; IPM (Indeks Pembangunan Manusia) 71,28 tahun; inflasi ditargetkan 3,0 persen; TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) ditargetkan 4,60 persen; tingkat kemiskinan ditargetkan 5,84 persen; dan gini rasio ditargetkan 0,299,” urai Wagub.
Guna mencapai target indikator makro ekonomi tersebut, Pemprov Kaltara menetapkan 17 arah kebijakan daerah yang selaras dengan 5 prioritas nasional. Diantaranya, prioritas nasional 1 (pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan) yang akan dijalan dengan 4 arah kebijakan. Yakni, percepatan penanggulangan kemiskinan dan kemandirian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan. “Arah kebijakan daerah itu, akan dilaksanakan oleh OPD sesuai tugas fungsinya dengan mengedepankan 6 urusan wajib pelayanan dasar. Yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial. Juga 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan,” tutupnya.
Baca juga: KUA PPAS Menunggu Pembentukan OPD
Berita Terkait
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:17
Usulan Rancangan KUPA dan PPAS kepada kegiatan prioritas
Jumat, 1 Desember 2023 2:12
Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2023
Kamis, 30 November 2023 20:36
Penandatanganan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan KUA PPAS 2024
Kamis, 30 November 2023 20:13
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD
Selasa, 28 November 2023 7:14
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 28 November 2023 5:56
Pemerintah ekspose rancangan Perpres Tata Ruang Perbatasan di Nunukan
Kamis, 15 Juni 2023 18:23