Ingatkan Pentingnya Pelayanan Terpadu Pencatatan dan Pengesahan Perkawinan

id Sosialisasi,Pelayanan,Terpadu

Ingatkan Pentingnya Pelayanan Terpadu Pencatatan dan Pengesahan Perkawinan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, H Syaiful Herman membuka Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan dan Pengesahan Perkawinan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Kamis (25/7) kemarin. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan dan Pengesahan Perkawinan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, H Syaiful Herman, Kamis (25/7).

Sosialisasi pelayanan terpadu pencacatan dan pengesahan perkawinan merupakan momentum yang sangat penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen identitas bagi seluruh penduduk. Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya pelayanan terpadu pencatatan dan pengesahan perkawinan.

Syaiful Herman mengatakan, sesuai dengan Undang-Udang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan pentingnya administrasi kependudukan. Setiap penduduk akan merasa aman karena terlindungi dan diakui oleh negara, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum yang sah, “Administrasi kependudukan tidak lain dan tidak bukan diperuntukkan untuk kepentingan penduduk itu sendiri,” kata Syaiful Herman di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kaltara.

Seperti diketahui, perubahan kebijakan yang diatur dalam UU No. 24/2013, semuanya bersifat pro rakyat, antara lain pelayanan gratis, KTP-EL berlaku seumur hidup, pencetakkan KTP-EL, Stelsel Aktif, dan Pendanaan untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diharapkan perserta dapat melaksanakan salah satu tugasnya yakni memenuhi hak pasangan yang telah melaksanakan perkawinan untuk dicatat secarah sah dan mendapatkan akta perkawinan.