Balai Karantina Pertanian musnahkan 10 ton barang ilegal di Tarakan

id balai karantina

Balai Karantina Pertanian musnahkan 10 ton barang ilegal di Tarakan

Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Tarakan memusnahkan sebanyak 10 ton lebih dan puluhan batang  bibit media pembawa karantina hewan dan karantina pertanian di Tarakan, Selasa (15/10/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Tarakan memusnahkan sebanyak 10 ton lebih dan puluhan batang bibit media pembawa karantina hewan dan karantina pertanian di Tarakan, Selasa.

Diantaranya 3,9 ton daging kerbau impor ilegal asal Malaysia, 2,6 ton beras dan 3,5 ton beras ketan asal Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat negara asal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Suryo Irianto mengatakan, karena Kalimantan Utara (Kaltara) berbatasan dengan Malaysia, banyak barang yang dalam peraturan perkarantina diduga sebagai media pembawa hama tanaman.

“Memasukkan ke negara kita, melalui Tarakan sebagian besar tidak disertai sertifikat kesehatan. Sanitari, sertifikat kesehatan tumbuhan maupun sertifikat karantina hewan,” kata Suryo.

Sesuai Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan harus dilakukan tindakan karantina, pemeriksaan hingga pemusnahan.

Jika tidak memiliki sertifikat karantina hewan tujuh hari dan karantina tumbuhan 14 hari, bisa dilakukan penolakan.

"Namun, biasanya tidak bisa dilakukan karena negara pengekspornya tidak mungkin akan menerima barang ilegal.
Hal ini yang juga menjadi alasan dilakukannya pemusnahan," kata Suryo.

Sedangkan, proses penyidikan bisa dilakukan penyidik karantina untuk pelaku pembawa media tersebut. Balai Karantina Pertanian, tahun 2017 lalu sudah pernah melakukan.

Namun, saat ini tidak dilakukan proses penegakan hukum, karena sudah dilakukan pemusnahan.

Selain itu, kebijakan Menteri Pertanian untuk import pangan strategis harus dilakukan tindakan pengawasan ketat. Termasuk beras, bawang merah, bawang putih dan bawang bombay. Berbeda untuk ekspor, malah dukungan penuh dilakukan.

“Pemusnahan daging kerbau ilegal, harus dilakukankarena masuk ke wilayah NKRI tanpa jaminan kesehatan dari negara asal, sangat berpotensi besar membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) terutama virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelasnya.
Baca juga: Perdagangan Ilegal Faktor Penghambat Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Polisi Malaysia ungkap penyelundupan karpet ke Nunukan