Balai Karantina Pertanian Musnahkan Komoditas Pembawa HPHK dan OPTK

id Karantina pertanian

Balai Karantina Pertanian Musnahkan Komoditas Pembawa HPHK dan OPTK

Kepala Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Akhmad Alfaraby (nomor tiga dari kiri) memusnahkan komoditas pertanian asal Malaysia yang mengandung HPHK dan OPTK di Tarakan, Jumat (13/8). ANTARA/HO - Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan memusnahkan komoditas pertanian sebagai media pembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Tarakan, Jumat.

"Komoditas yang dimusnahkan tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal," kata Kepala BKP Tarakan, Akhmad Alfaraby.

Media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan yang berasal dari Malaysia terdiri dari daging kerbau, sosis ayam dan wortel yang masuk secara ilegal dimusnahkan menggunakan incenerator.

"Masuknya tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan
tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata Alfaraby.

Komoditas yang dimusnahkan berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular. Hal ini dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Serta mudah busuk atau rusak, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan persetujuan pengadilan disertai penyisihan barang bukti

"Terdapat dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia," kata Alfaraby.

Misalnya Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.

Dijelaskannya bahwa pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke dalam wilayah Indonesia harus disertai Certificate Of Analysis (CoA) dan Prior Notice (keterangan PSAT)
dari negara asal yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah diakui oleh Badan Karantina Pertanian.

Hal tersebut dikarenakan kemungkinan terdapat kandungan logam berat dan residu pestisida pada komoditas yang dapat berbahaya bagi manusia.
Baca juga: Karantina Pertanian Tunggu Hasil Bvet Terkait Banyak Babi Hutan Mati
Baca juga: Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Ilegal
Kepala Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Akhmad Alfaraby memusnahkan komoditas pertanian asal Malaysia yang mengandung HPHK dan OPTK di Tarakan, Jumat (13/8). ANTARA/HO - Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.