Penyandang Disabilitas di Kaltara Diberdayakan

id Penyandang,Disabilitas, Bantuan

Penyandang Disabilitas di Kaltara Diberdayakan

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen membantu para penyandang disabilitas (kebutuhan khusus). Kepala Dinas Sosial Kaltara, Heri Rudiono ada pembagian program untuk penyandang disabilitas. “Disabilitas ringan lebih kepada pemberdayaan, untuk yang program bantuan itu kita khususkan kepada penyandang disabilitas kategori berat,”kata Heri Rudiono.

Bantuan ini, kata dia bisa melalui anggaran pendaptan dan belanja negara (APBN) maupun APBD. Hanya saja, bantuan yang menggunakan APBD, diusulkan langsung oleh instansi pemerintah kabupaten/kota masing-masing. “Kemudian Pemprov Kaltara memverifikasi kembali, apakah penerima bantuan ini penyandang disabilitas ringan atau disabilitas berat,”katanya.

Jika penerima bantuan adalah penyandang disabilitas ringan, maka pemerintah akan memberdayakannya melalui kegiatan pelatihan. Seperti diketahui, Dinsos Kaltara bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya Bali bertugas menyelenggarakan rehabilitasi sosial tingkat lanjut bagi PDSN agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, serta memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial yang memadai di Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, Tanjung Selor.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar berbagai program yang dikerjakan BRSPDSN Mahatmiya dapat diketahui oleh provinsi, terutama kabupaten/kota agar dapat terlibat didalamnya,” ujar Heri.

Untuk penyandang disablitias berat, Pemprov Kaltara beserta Kemensos RI telah menetapkan nama-nama penerima asistensi sosial penyandang disabilitas (ASPD) tahun 2019 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nomor 661/2019 tentang Penetapan Nama-nama penerima Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Tahun 2019. Untuk Kaltara, ada 9 orang yang menerima ASPD tahun 2019. “Tiap penyandang disabilitas masuk dalam keputusan tersebut mendapatkan bantuan nontunai sejumlah Rp 300 ribu tiap bulannya,”tuntasnya.