Jakarta (ANTARA) - Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan HuseinAlatas sebagai tersangka pencabulan terhadap pasiennya dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunusdi Jakarta, pekan ini.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas lantaran diduga terlibat tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Dijelaskan Yusri, peristiwa ini diduga terjadi pada November lalu. Adapun modus pelaku adalah membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban.
"Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi