DPD dorong revisi UU tentang pengelolaan sampah

id dpd

DPD dorong revisi UU tentang pengelolaan sampah

Wakil Komite II DPD RI Hasan Basri di Tarakan, Selasa (28/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong direvisinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Undang-Undangnya sudah hampir 20 tahun, jadi banyak masukkan, kita tidak sekedar langsung mengubah, tapi banyak masukkan dari berbagai pihak, baik luar negeri untuk minta agar undang-undang ini diangap sudah tidak efektif lagi," kata Wakil Komite II DPD RI Hasan Basri di Tarakan, Selasa.

Kedatangan Komite II DPD RI ke dalam rangka kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Tarakan, untuk menginvetarisir persoalan yang bisa menjadi bahan materi dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Sebelum undang-undang ini lahir, kami sebagai pembuat undang-undang, tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan DIM (daftar inventarisasi masalah). Salah satunya daerah yang kami minta masukkan adalah kota Tarakan,” katanya.

“Mudah-mudahan sistem pengolahan sampah yang ada di kota Tarakan itu dapat juga menjadi salah satu daftar isian dan masukkan," kata senator asal Kalimantan Utara ini.

Hasan mengatakan mendapatkan sejumlah masukkan yang disampaikan Pemkot Tarakan. Di antaranya yang menjadi perhatian adalah sanksi tegas atau penegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar sadar.

Masukkan dari Pemkot Tarakan, sanksi yang bisa diberikan berupa denda atau hukuman penjara. Namun sanksi itu masih dianggap tindak pidana ringan.

"Kalau di luar negeri, warga bisa diberi sanksi hingga pencabutan pemberlakuan KTP dan SIM.Nah itu salah satu mungkin perlu kita perbaiki," katanya.

Masukkan lainnya terkait pengolahan sampah melalui 3R yakni Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi, menggunakan dan daur ulang). Bagaimana sampah organik dan non organik di kelola dengan baik supaya tidak menjadi tumpukkan sampah.

Diakuinya juga bahwa RUU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 — 2024. Menurutnya, bisa saja memakan waktu hingga lima tahun bahkan lebih dari itu.
Baca juga: Gubernur Minta DPD Dukung Percepatan Program Prioritas di Kaltara
Baca juga: DPD Kaltara harapkan kantor perwakilan di Tarakan