Soal JKN-KIS, Sarankan Tenaga Kerja Dicover Perusahaan

id Forum, Komunikasi,Kesehatan

Soal JKN-KIS, Sarankan Tenaga Kerja Dicover Perusahaan

Sekprov Kaltara, H Suriansyah dan sejumlah kepala OPD saat membahas JKN-KIS (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah, mengimbau agar pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan menyeluruh terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diraih Kaltara sejauh ini tetap dipertahankan. Walaupun iuran BPJS Kesehatan mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan Sekprov saat memimpin forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama Provinsi Kaltara Semester I Tahun 2020 di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (18/2). Forum ini dihadiri oleh para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltara dan Deputi Direksi Wilayah Kalimantan BPJS Kesehatan beserta jajarannya.

Diutarakan Sekprov, sesuai data BPJS Kesehatan, kepesertaan program JKN-KIS di Kaltara per-Februari 2020 mencapai 641.168 jiwa. Artinya hampir 100 persen penduduk Kaltara telah memiliki KIS dari total penduduk sebanyak 654.994 jiwa. “Dari data itu, belum semua tercover BPJS. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan penerbitan surat edaran kepala daerah yang ditujukan kepada badan usaha yang berada di wilayah Kaltara agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan ada pengenaan sanksi administratif pada pemberi kerja yang tidak patuh,” urainya.

Senada dengan hal tersebut, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman menilai upaya yang disarankan tersebut dinilai mampu menekan penggunaan APBD yang dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Sejauh ini, akibatnya naiknya iuran BPJS, beban pemerintah pun meningkat. Untuk itu, peserta PBI yang bekerja di perusahaan, kalau bisa dialihkan. Karena mereka juga tanggungan perusahaan, ada kewajiban perusahaan membayarkan 4 persen,” tuturnya. Guna memaksimalkan upaya itu, nantinya akan disosialisasikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.