PT MKJ Serahkan 1 Persen Saham ke PT BKJ

id Penyerahan, Saham,Migas Kaltara

PT MKJ Serahkan 1 Persen Saham ke PT BKJ

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Benuanta Kaltara Jaya kecipratan 1 persen saham Parcitipating Interest (PI) dari total 10 persen saham atas pengelolaan blok migas di Wilayah Kerja (WK) Nunukan, di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kaltara Jaya, Poniti mengungkapkan, pengalihan saham satu persen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dialihkannya saham 1 persen ke PT Benuanta Kaltara, praktis PT Migas Kaltara Jaya akan menguasai 99 persen saham PI.

“Secara ketentuan di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, syaratnya BUMD untuk mendapatkan PI 10 persen kan harus 99 persen milik Pemda. Kemudian 1 persen adalah instsnsi terkait yang dikuasai oleh Pemda juga. Dalam hal ini, PT Benuanta Kaltara Jaya. Sehingga harapan kita ke depan, kami bersinergi," tutur Poniti kepada saat disua di VIP Room Bandara Internasional Juwata Tarakan, Jumat (13/3) pekan kemarin.Poniti menjelaskan, sebagai sama-sama BUMD milik Pemprov, PT Migas Kaltara Jaya dan PT Benuanta Kaltara Jaya akan berkolaborasi dalam pengelolaan WK Nunukan, meski perseroan daerah saudaranya itu juga memiliki rencana bisnis lain di luar pengelolaan WK Migas.

Dalam kontrak kerja sama pengelolaan WK Nunukan nanti, PT Migas Kaltara berfokus pada kegiatan eksploitasi dan eksplorasi bersama kontraktor PT Pertamina Hulu energy Nunukan Company (PHENC). Sebaliknya PT Benuanta Kaltara Jaya berperan sebagai pendukung. “Kita juga kan dibagi resiko. Otomatis juga kita harapkan kegiatan-kegiatan yang berada di wilayah offshore itu dibagi. Contohnya cathering, kemudian pengangkutan-pengangkutan yang diperlukan dan tenaga kerja, akan dijajaki untuk PT Benuanta Kaltara Jaya," ujarnya.

PT Migas Kaltara Jaya kata Poniti, sedang menyiapkan langkah-langkah pra operasional antara lain membentuk tim negosiator untuk berkomunikasi dengan kontraktor. “Kalau nanti terjuadi sesuatu, kita juga kena hak dan kewajiban. Artinya kita juga dapat resikonya. Apapun kegiatan yang ada manfaat ekonomisnya, kita wajib dilibatkan. Sehingga harapan kita, kita juga bersinergi dengan PT Benuanta Kaltara Jaya untuk memperluas lapangan pekerjaan dan lapangan usaha serta kesempatan lainnya yang bisa juga dinikmati oleh masyarakat Kaltara," ujarnya.

PT Migas Kaltara Jaya sejauh ini belum menerima penawaran pengelolaan WK Nunukan dari kontraktor PT PHENC. Kata Poniti, SKK Migas, baru bersurat ke anak perusahaan BUMN Pertamina itu perihal pengembangan WK Nunukan. Kontraktor memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan penawaran ke BUMD. “Kemarin kita dapat informasi, mereka (PT PHENC) belum terima fisik (surat pemberitahuan dari SKK Migas). Itu yang terus kita koordinasikan ke SKK Migas," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 7 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas, disebutkan bahwa dalam hal pengelolaan PI 10 persen dilakukan melalui pembentukan perusahaan perseroan daerah yang terpisah, wajib memenuhi tiga ketentuan, yakni dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah; kepemilikan saham dimiliki oleh BUMD, paling sedikit 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh BUMD dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah; tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham; serta tidak mengelola participating interest pada WK lain.

Pada Pasal 12, penawaran PI 10 persen kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan Kontraktor. Skema kerja sama tersebut dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD. Besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja anggaran. “Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga," tulis Pasal 12 ayat (5) beleid tersebut.