Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintahkan pemberlakuan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa malam, menyatakan pesan berantai yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan karantina terbatas itu bukanlah bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:Presiden Jokowi tegaskan pemda tak boleh ambil kebijakan "lockdown"
Istana menegaskan bahwa Presiden dalam jumpa pers pada Senin (16/3) sudah menyampaikan bahwa kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan 'lockdown'," kata Presiden, kemarin.
Baca juga:Presiden sebut solidaritas sebagai modal sosial lawan COVID-19
Pernyataan dari istana ini untuk membantah pesan di layanan percakapan instan yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.
Narasi di pesan itu juga disertai 16 poin pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo terkait pembatasan aktivitas warga.
Baca juga:Presiden: "Sosial distancing" penting dilakukan dalam kondisi saat ini
Istana menekankan narasi tersebut bukanlah bersumber dari pernyataan Joko Widodo.
“Narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya,” ujar dia.
Istana menegaskan langkah yang perlu dilakukan saat ini, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, adalah pembatasan interaksi sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran COVID-19.
Baca juga:Presiden imbau rakyat tidak panik sikapi COVID-19 dan tetap produktif
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden pada Senin (16/3).
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37