Pemprov Bentuk Gugus Tugas Perangi Covid-19

id Pembentukan,Gugus,Tugas,Penanganan, Corona

Pemprov Bentuk Gugus Tugas Perangi Covid-19

Rakor Antisipasi Penyebaran COVID-19 (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemprov Kaltara menambah daftar panjang pemerintah daerah yang membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu Sekretariat yang berkedudukan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, Pengarah Gugus Tugas bertugas memberi arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19. Adapun Pelaksana, bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, mengawasi, mengerahkan sumber daya, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kaltara dan Pengarah.

Ada 5 tujuan dibentuknya Gugus Tugas ini. Yakni meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar instansi vertikal dan OPD terkait; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon Covid-19. “Gugus Tugas ini dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab kepada Gubernur," tuturnya.

Lantaran melibatkan unsur pemerintah daerah melalui OPD terkaitnya, TNI/Polri, serta instansi vertikal lainnya, Gugus Tugas ini juga menjalankan tugasnya dengan fleksibel. Gugus Tugas ini akan mengidentifikasi orang-orang dalam pemantauan, menyediakan berbagai sarana atau infrastruktur yang diperlukan oleh masyarakat yang terduga serta mencegah penularan virus. “Setiap daerah juga membentuk posko atau hotline," ujarnya.

Jika dalam upaya penanganan Covid-19 tidak tersedia anggaran yang cukup, Pemprov dan Pemkab atau Pemkot bisa melakukan relokasi atau revisi APBD dengan menunda kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas. Arahan Mendagri tutur Gubernur, anggaran perjalanan dinas, belanja pegawai yang tidak produktif dapat direvisi. “Ini sesuai dengan Surat edaran Mendagri tertanggal 17 kemarin," ujarnya.

Di Kaltara sebutnya, masih ada beberapa peralatan yang perlu dilengkapi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di rumah sakit, masket, hand sanitizer, sarung tangan, dan disinfektan, termasuk obat-obatan. Penyediaan kamar isolasi juga menjadi titik perhatian Gubernur. “Kamar yang ada dipaksakan memadai. Tetapi untuk solusi jangka menengah dan panjangnya saya minta Bupati/Walikota bersama Kepala RS-nya supaya segera membuat proposal untuk kita nanti menghadap Menkes supaya di APBN-Perubahan atau di APBN 2021 bisa disediakan anggaran DAK Kesehatan," ujarnya.

Dari hasil inventarisasi sementara, RSUD Pemprov di Kota Tarakan memiliki 4 kamar isolasi. Gubernur mengusulkan penambahan ruang isolasi dilakukan di RSUD Pertamina 2 kamar, Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas 2 kamar. Sementara itu, sebagai daerah perbatasan yang rawan penyebaran Covid-19, Gubernur akan bersurat kepada Ketua Menteri Sabah melalui Konjen di Kota Kinabalu dan Tawau agar Malaysia menghentikan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia melalui Nunukan. “Surat itu akan kita kirim secepatnya. Besok pun saya sudah suruh siapkan suratnya. Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ini sudah sampai. Harus cepat ditindaklajuti," ujarnya.