Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat lantaran melanggar Maklumat Kapolri, usai menggelar pesta pernikahan saat virus corona atau COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan Kapolsek Kembangan telah menjalani pemeriksaan awal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri," kata Yusri.
Yusri menjelaskan awalnya beredar foto Kapolsek Kembangan mengenai pernikahan melalui media sosial pada 21 Maret 2020.
Kemudian Kompol Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.
Ditegaskan Yusri, Maklumat Kapolri secara tegas melarang anggota Polri maupun masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa.
"Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja , tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri.
Diungkapkan Yusri, jika ada anggota Polri yang tidak menaati Maklumat Kapolri maka harus siap dengan segala konsekuensinya.
Oleh Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37