Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Jumat (10/4) dini hari.
Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies.
Baca juga:Anies pesan jadikan PSBB kesempatan untuk warga lebih dekat keluarga
Baca juga:Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari
Baca juga:Kemarin, ragam persiapan Jakarta menuju PSBB
Pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.
Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.
Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. "Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," kata Anies.
Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Berita Terkait
DKI PSBB, lima hal wajib diketahui penumpang pesawat ke Jakarta
Selasa, 15 September 2020 5:07
Jakarta PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial
Kamis, 10 September 2020 19:29
Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hari
Rabu, 22 April 2020 18:23
PSBB DKI Jakarta belum optimal
Senin, 20 April 2020 15:17
Anies: penertiban PSBB hari pertama secara persuasif
Sabtu, 11 April 2020 7:58
Anies terbitkan Pergub PSBB, berlaku Jumat dini hari
Kamis, 9 April 2020 23:51
Hati-hati, Ini ancaman hukuman pelanggar PSBB DKI
Kamis, 9 April 2020 23:47
Bansos PSBB DKI mulai disalurkan
Kamis, 9 April 2020 14:22