Jakarta (ANTARA) - Unggahan narasi tentang penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor maupun mobil yang tidak mengenakan masker menjadi pembahasan warganet di media sosial Facebook pada awal Mei 2020.
Narasi itu menyebutkan pengendara motor dan mobil yang keluar rumah tanpa masker akan dikenakan tilang sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan selama dua minggu.
Disebutkan pula, hukuman tersebut juga berlaku bagi para pejalan kaki.
Berikut narasi lengkap unggahan terkait denda itu:
"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari"
Namun, benarkah narasi di Facebook tentang denda Rp5 juta itu?
Penjelasan:
Melalui akun Instagram @humaspoldakalteng, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membantah informasi yang beredar di jejaring sosial Facebook itu.
Dalam unggahannya di Instagram pada Senin (4/5), Polda Kalteng menuliskan narasi itu tidak benar dan termasuk informasi salah atau hoaks.
"Faktanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian keterangan akun Instagram tersebut.
Klaim:Pengendara kendaraan bermotor didenda Rp5 juta jika tidak pakai masker
Rating:Salah/Disinformasi
Baca juga:Warga Kota Kediri membuat masker ramah bagi difabel
Cek fakta:Benarkah masyarakat tidak mampu makan akibat COVID-19 bisa hubungi Kemensos?
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37