SE operasional "speedboat" di Kaltara, kenaikan harga tiket dibantah

id New normal ,Corona ,Datu iman ,Dishub kaltara

SE operasional "speedboat" di Kaltara, kenaikan harga tiket dibantah

Jalankan new nomal, ini     SE untuk operasi "speedboat" di Kaltara

Tanjung Selor (ANTARA) - Berbagai sektor kehidupan mulai secara bertahap dibuka di era "new normal" bagi masyakat produktif dan aman COVID-19, termasuk pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan di Kalimantan Utara.

Dilaporkan di Tanjung Selor, Selasa peraturan mengenai perjalanan menggunakan "speedboat"kini tertuang dalamSurat Edaran Nomor 550/416/Dishub-Set/VI/2020 tentang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu dibenarkan olehKepala Dinas Perhubungan Kaltara Ir. H Taupan MM.

SE tersebut dibuat berdasarkan berbagai peraturan, termasuk SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 Tentang Krateria Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Baca juga: Cegah COVID-19, bilik disinfektan di Pelabuhan Kaltara

Baca juga: Dibantah semua pelabuhan Kaltara "di-lockdown"


"SE tersebut berlaku sejak ditandatangi, yakni 9 Juni 2020," katanya melalui Datu Iman Suramenggala, Kepala Bidang perhubungan laut dan ASDP Dishub Kaltara.

Poin dari SE tersebut di antaranya, penumpang speedboat wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Kedua, tarif tiket yang berlaku adalah tarif lama," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tarif masif lama karena untuk menaikkan tarif harus berdasarkan SK gubernur.

Sebelumnya, sempat beredar di medsos bahwa tarif dinaikkan dan dibantah bahwa itu hanya hoaks.

Ketiga, penerapan "physical distancing" akan diatur teknis di lapangan.

Poin ke empat, jadwal keberangkatan sejak 09.00 Wita sampai 15.00 Wita.

Poin ke lima, jadwal keberangkatan sesuai waktu operasional terbagi atas beberapa armada misalnya Tanjung Selor-Tarakan, Tarakan-Selor tiga armada, sedang tujuan lain semua satu armada per hari.

Daftar jadwal armada setiap daerah sbb:
Daftar armada



Baca juga: Cegah COVID-19, operasional Pelabuhan Tengkayu dibatasi

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Tarakan tinggal 10 persen



50 persen dihapus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga:Kemenhub siapkan aturan transportasi jalan hadapi normal baru

Baca juga:Kemenhub tunggu SE Gugus Tugas untuk aturan baru bertransportasi



“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi Karya.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Baca juga:Komnas HAM soroti aturan transportasi tak selaras dalam PSBB DKI