Seorang bayi usia sembilan bulan di Tarakan positif COVID - 19

id covid

Seorang bayi usia sembilan bulan di Tarakan positif COVID - 19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriati. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Seorang bayi berinisial EMT usia sembilan bulan berjenis kelamin perempuan warga Kelurahan Pamusia, Tarakan positif COVID - 19.

"Terjadi tambahan delapan kasus positif COVID-19, jadi jumlah kumulatif kasus Konfirmasi sebanyak 347 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriati di Tarakan, Rabu.

Adapun delapan pasien positif tambahan tersebut termasuk EMT yakni S (27) warga Kelurahan Karang Harapan, EAF (13) warga Kelurahan Karang harapan, SDM (43) warga Kelurahan Karang Anyar, MA (54) warga Kelurahan Karang Anyar, E (17) warga Kelurahan Karang Anyar, FSA (1,1) warga Kelurahan Sebengkok dan H (19) warga Kelurahan Karang Harapan.

Sedangkan yang sembuh bertambah tiga orang yang pasien berinisial S (55), GEP (22) dan NP (22), dimana ketiganya merupakan kasus import. Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 sebanyak 277orang.

"Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 69 orang," kata Devi.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 189 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 484 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: Libur panjang, Pjs Gubernur Kaltara pantau langsung protokol kesehatan
Baca juga: Sosialisasikan protokol kesehatan di Pasar Induk, Pjs Gubernur bagikan Masker