Kasus Positif COVID-19 Bertambah Enam Orang di Tarakan

id covid

Kasus Positif COVID-19 Bertambah Enam Orang di Tarakan

Ilustrasi pasien corona

Tarakan (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 bertambah enam orang di Tarakan, maka total kumulatif kasus sebanyak 394 orang.

"Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak tiga orang dan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 57 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Sabtu.

Adapun enam pasien tambahan positif berinisial TP (26) merupakan kasus impor, S (55) warga Kelurahahan Karang Harapan, Mr (44) warga Kelurahan Karang Anyar, Dm (46) KelurahannKarang Rejo, AS (22) warga Kelurahan Karang Anyar Pantai dan AI (40) warga Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Sedangkan yang sembuh bertambah tujuh orang dengan inisial FT (34) warga Kelurahan Pamusian, NW (41) merupakan kasus impor, SDM (43) warga Kelurahan Karang Anyar, MA (54) warga Kelurahan Karang Anyar, E (17) warga Kelurahan Karang Anyar, EMT (9 bulan) warga Kelurahan Pamusian dan H (19) warga Kelurahan Karang Harapan.

"Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 sebanyak 334 orang," kata Devi.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 132 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 430 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: Lima pasien positif COVID-19, lima pasien sembuh di Bulungan
Baca juga: Seorang Pasien Positif COVID-19 di Tarakan Meninggal