Sidang ini dihadiri penggugat Nurbaya Didampingi kuasa hukumnya, Edi Siswanto dan dihadiri tergugat satu Telkomsel dan tergugat dua GraPARI dan tergugat tiga Bank BRI.
Kuasa hukum penggugat Edi Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil sidang kedua dan dihadiri penggugat dan tergugat maka dilakukan langkah mediasi.
“Mulai hari ini dilakukan langkah mediasi, setelah dari sini jika tidak ditemukan kata sepakat maka dilanjutkan pembacaan gugatan,” kata Edi.
Dia mengatakan, untuk waktu mediasi masih belum diketahui persis sampai kapan, yang pasti pihak penggugat mengedepankan mediasi terlebih dahulu.
“Teknis di lapangan itu nanti tergantung dari mediator bagaimana cara menyelesaikan dengan cara mediasi. intinya kami selalu membutuhkan itikad baik tanpa merugikan klien kami dalam hal ini ibu Nurbaya,” katanya.
Penggugat melalui kuasa hukumnya selalu membuka diri untuk mediasi, bagaimana dari mediasi ini supaya menemukan sisi solusinya untuk tidak memperpanjang kasus ini.
Mediasi ini juga merupakan bagian dari langkah hukum para pihak untuk menemukan jalan keluar selain gugat menggugat.
Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini belum mengetahui apakah ada etikat baik dari tergugat karena masih dalam proses mediasi.
Sementara itu, perwakilan Bank BRI usai mengikuti persidangan mengatakan belum bisa memberikan statement terkait kasus ini.
Saya tidak berhak ngasih statement, jadi saya tidak bisa ngasih statement,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan untuk statement mohon maaf semuanya terpusat dari wilayah (Bank BRI).
Saat disinggung apakah benar telah terjadi kehilangan uang di rekening BRI, “Memang ada transaksi,” katanya.
Baca juga: Bank Indonesia optimalkan 46 kantor perwakilan promosikan produk UMKM
Baca juga: BI salurkan 140 beasiswa di Kaltara