TKI asal NTT meninggal dunia di Nunukan

id PMI deportasi, sabah, malaysia, nunukan,meninggal dunia

TKI  asal NTT meninggal dunia di Nunukan

Paspor milik Rikardus Darius Datut, milik PMI asal Manggarai, NTT yang meninggal dunia di Kabupaten Nunukan

Nunukan (ANTARA) - Seorang TKI (tenaga kerja Indonesia) yang dideportasi Malaysia melalui pintu Kabupaten Nunukan, Kaltara pada tahap 22-23 April 2021 dilaporkan meninggal dunia.

"Diperkirakan karena penyakit gagal ginjal yang dialaminya sejak masih berada di negara itu," kata Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Viktor Hotma Sihombing, Selasa.

Ia membenarkan seorang TKI atau kadang juga kini disebut (pekerja migran Indinesia) PMI deportasi dari KJRI Kota Kinabalu meninggal dunia di RSUD Nunukan pada Senin (26/4).

Identitas PMI yang meninggal dunia tersebut bernama Rikardus Darius Datut (35) asal Desa Goko Muntas, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT. Paspor bernomor XD 525479.

Korban meninggal dunia dinyatakan menderita sakit komplikasi yang sudah diderita sejak masih bekerja di Negeri Sabah.

Baca juga: TKI diharapkan punya kesadaran soal pendidikan anaknya


Setelah tiba di Kabupaten Nunukan, ia dilaporkan bersangkutan sakit sehingga dirujuk ke RSUD Nunukan.

Informasi yang diperoleh dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Nunukan, almarhum akan diantar ke kampung halamannya pada Rabu, 28 April 2021.

Bahkan almarhum ini, hasil pemeriksaan swabnya dinyatakan reaktif.

Almarhum ini merupakan salah satu dari 254 PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan pekan lalu.



Baca juga: 500 TKI ilegal dipulangkan dari Malaysia

Baca juga: Sekolah anak TKI di Sabah mulai dibuka