Pemkot Tarakan Akan Bentuk Posko Pemeriksaan di Pelabuhan

id Pemkot

Pemkot Tarakan Akan Bentuk Posko Pemeriksaan di Pelabuhan

Wali Kota Tarakan, Khairul (nomor empat dari kiri) saat memimpin rapat koordinator  ​​​​​​​Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di Pemkot Tarakan, Selasa (4/5). Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan akan membentuk posko pemeriksaan di pelabuhan dalam rangka pelarangan mudik menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Nantinya akan dibentuk posko-posko untuk melakukan pemeriksaan guna pengawasan terhadap arus keluar masuk Kota Tarakan melalui jalur laut dari dalam Provinsi Kaltara," kata Wali Kota Tarakan, Khairul usai memimpin rapat koordinator
Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di Pemkot Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini, perjalanan antar kabupaten/kota yang ada di Kaltara masih diperbolehkan.

"Kita akan lakukan pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Khairul.

Upaya pengetatan juga dilakukan dengan diterapkannya prosedur penerbitan surat izin keluar melalui Kelurahan domisili masing-masing dengan stempel basah.

“Saya juga meminta dari pemuka agama melalui MUI, dan RT melalui FKKRT (Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga, red) untuk dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penundaan mudik tahun ini,” kata Wali Kota.

Rapat ini sendiri dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menteri tentang pelarangan mudik.

"Pemkot menggelar ini untuk menyatukan persepsi agar arahan dari Presiden dan Mendagri dapat diterapkan secara konsisten dalam penerapannya di lapangan," kata Wali Kota.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi dari pihak maskapai bahwa penerbangan komersial pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak beroperasi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh perwakilan maskapai penerbangan yang hadir pada acara tersebut.

Sementara itu, untuk pelayaran melalui kapal PELNI hanya difokuskan untuk angkutan barang dan hanya mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori dikecualikan.
Baca juga: Pemkot Tarakan Tegaskan Untuk Larangan Mudik Saat Lebaran