Warga minta aparat tertibkan pengetap SPBU Tanjung Palas

id Pengetap,BBM bersubsidi

Warga minta aparat tertibkan pengetap SPBU Tanjung Palas

Warga minta aparat tertibkan pengetap SPBU Tanjung Palas

Tanjung Selor (ANTARA) - Warga meminta agar aparat segera menertibkan dugaan aktifitas pengetap BBM bersubsidi di SPBU Tanjung Palas Bulungan Kaltara.

"Kami minta ditertibkan," kata warga Tanjung Palas Suhardi di Tanjung Selor, Rabu.

Suhardi yang mengaku sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Tanjung Palas mengaku banyak mendapat keluhan warga sekitar.

Ia menyebutkan berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa stok BBM masuk ke SPBU sepekan dua kali.

Setiap pengiriman BBM jenis premium 16 ton atau 32 ton per minggu (dua kali pengiriman) sehingga jumlahnya cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan warga Tanjung Palas.

"Tapi faktanya, warga selalu mengalami kesulitan mendapat BBM bersubsidi karena hanya dalam dua jam langsung habis diserbu mobil-mobil yang antri sejak malam hari," ujarnya.

Hal itu menyebabkan warga tidak pernah menikmati harga BBM subsidi Rp6.450 per liter di SPBU tetapi harus membeli Rp10.000 per botol (bukan per liter) di eceran.

"Warga sekitar juga resah karena antrian mobil pengetap yang sebagian bermalam di dekat SPBU menutup gang dan depan rumah penduduk di sana," katanya.

Selain itu, kata dia, saat BBM datang terjadi antrian tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Padahal, tepat di seberang jalan depan SPBU terhadap Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Mampukah Bulungan atasi penyimpangan BBM bersubsidi

Warga minta aparat tertibkan pengetap SPBU Tanjung Palas

Pihaknya berharap aparat segera menertibkan pembelian BBM bersubsidi terutama mobil yang bolak-balik itu, merazia tangki mobil yang dimodifikasi, serta mereka yang datang membawa alat penampung minyak tak wajar.

Sebenarnya maraknya kasus pengetap ini tidak hanya di Tanjung Palas namun juga di SPBU Tanjung Selor.

Ulah pengetap ini juga sebenarnya rawan kecelakaan, terbukti beberapa kali terjadi kasus kebakaran menimpa diduga mobil pengetap, termasuk pada 3 Juni 2019 di jalan depan Markas Brimob Kaltara Kilometer 2 Kota Tanjung Selor.

Kasus serupa terjadi di dekat SPBU Jalan Sengkawit Tanjung Selor Bulungan, sebuah mobil Suzuki Carry Sabtu (12/8/2020) siang terbakar diduga milik pengetap.

Baca juga: Mobil diduga pengetap terbakar
Baca juga: Sebuah mobil hangus terbakar dekat SPBU Sengkawit Bulungan


Kasus penyimpangan BBM oleh pengetap menjadi persoalan yang terus dikeluhkan warga.

Sebenarnya Polda Kaltara yang baru terbentuk beberapa tahun lalu sudah beberapa kali melakukan operasi yustisi namun tindakan represif itu tidak membuat pengetap jera.

Warga berharap dengan kejadian itu polisi lebih aktif menangani aksi pengetap karena tindakan mereka sangat merugikan dengan mengambil keuntungan besar dari selisih BBM bersubsidi.

Tindakan untuk mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi sebenarnya dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 55 UU Migas.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Baca juga: Pengetap masih beroperasi di Bulungan
Baca juga: Pertamina menjamin kebutuhan BBM dan LPG di Kalimantan