Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka menyambut semarak HUT RI ke 76 akan melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi COVID-19," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.
Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021 yang merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
Zainal mengatakan bebas bea atau pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.
Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.
“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” kata Zainal.
Baca juga: Pemprov Kaltara Anggarkan DAU/DBH Untuk Penanganan COVID-19
Berita Terkait
Pemprov Kaltara Sambut Program 100 Hari Prabowo-Gibran
Rabu, 23 Oktober 2024 18:52
Hari santri milik seluruh golongan masyarakat
Rabu, 23 Oktober 2024 0:32
Pemprov Kaltara Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda PKB
Selasa, 22 Oktober 2024 19:19
UMKM di Kaltara Didorong Dukung Program Makanan Bergizi Gratis
Minggu, 20 Oktober 2024 15:42
Uji Coba MBG di Kota Tarakan Sasar 1.000 Siswa
Minggu, 20 Oktober 2024 9:16
Pelaksanaan Binrohtal Oleh Personel Polda Kaltara Guna Menguatkan Iman dan Taqwa
Kamis, 17 Oktober 2024 12:47
Netralitas ASN Kunci Utama Pilkada Adil dan Demokratis
Rabu, 16 Oktober 2024 20:52
Pemprov Kaltara Perkuat Komitmen Meningkatkan Pelayanan Publik
Rabu, 16 Oktober 2024 19:34