Pemprov Kaltara Akan Berlakukan Bebas Bea Pajak Kendaraan Bermotor

id Pemprov

Pemprov Kaltara Akan Berlakukan Bebas Bea Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka menyambut semarak HUT RI ke 76 akan melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. ANTARA/DKISP Pemprov Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka menyambut semarak HUT RI ke 76 akan melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi COVID-19," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021 yang merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

Zainal mengatakan bebas bea atau pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.

Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” kata Zainal.
Baca juga: Pemprov Kaltara Anggarkan DAU/DBH Untuk Penanganan COVID-19