Polres Tarakan Berhasil Membongkar Praktik Aborsi Ilegal

id Polres

Polres Tarakan Berhasil Membongkar Praktik Aborsi Ilegal

Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi  (kiri) saat rilis kasus praktik aborsi ilegal di Tarakan, Selasa (26/10). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan berhasil menggagalkan praktik aborsi ilegal dengan tersangka berinisial SP seorang pensiunan mantri kesehatan.

"Satreskrim Polres Tarakan pada hari Kamis (14/10) mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Pulau Bangka RT. 14 Kelurahan Kampung Satu Tarakan telah melakukan praktik aborsi dan praktik kesehatan tanpa izin," kata Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Selasa.

Dijelaskannya bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka SP bersama Ketua RT setempat dan ditemukan adanya salah ruang yang digunakan praktik aborsi ilegal.

Dan ditemukan alat - alat kesehatan serta alat komunikasi yang digunakan untuk praktik aborsi.

"Menurut pengakuan saudara SP sudah melakukan kegiatan aborsi secara ilegal sebanyak sembilan kali," kata Fillol.

Kapolres mengatakan bahwa satu kali melakukan praktik aborsi ilegal, pengguna jasa membayar sekitar Rp500.000,- sampai Rp1.500.000,-. Para pengguna mencari tahu untuk menggunakan jasa tersangka SP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan bahwa usia janin yang dilakukan aborsi ilegal tersebut masih usia kehamilan di bawah tiga bulan.

"Pada usia janin di bawah tiga bulan itu yang berhasil dilakukan oleh saudara SP, rata - rata yang tidak berhasil dilakukan pada usia janin melebihi tiga bulan," kata Aldi.

Para pengguna jasa dari tersangka SP rata - rata usia di atas 18 tahun dan pelaku ini terkenal dari mulut ke mulut. Rumah milik SP yang digunakan untuk praktik tersebut tidak menggunakan plang praktik dan janjian menggunakan telepon genggam.

"Pengguna jasa dari SP bukan hanya dari Tarakan tapi juga dari Jawa bahkan Sulawesi," kata Aldi.

Pasal yang disangkakan pada tersangka SP yakni pasal 75 junto pasal 194 UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 64 junto pasal 83 UURI Nomor : 36 Tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Peredaran 250 Gram Sabu Asal Malaysia
Baca juga: Mayat Laki - Laki Ditemukan Tertelungkup di Tanjung Palas, Bulungan
Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi (kiri) saat rilis kasus praktik aborsi ilegal di Tarakan, Selasa (26/10). ANTARA/Susylo Asmalyah.