PKB dan BBNKB Dominasi Penerimaan Pajak di Kaltara

id Pemprov

PKB dan BBNKB Dominasi Penerimaan Pajak di Kaltara

Kantor Samsat Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Bulungan. ANTARA/Dinas KISP Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendominasi penerimaan pajak di Kalimantan Utara.

"Adapun rincian penerimaan pajak di Kaltara yakni untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target murninya sebesar Rp95,3 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Sugiatsyah di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.

Untuk realisasinya hingga 31 Oktober 2021 mencapai Rp58,8 miliar, masih kurang sekitar Rp34,6 miliar dengan persentase 62,89 persen.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target murni sebesar Rp88 miliar realisasinya sekitar Rp67,9 miliar, masih mengalami kekurangan sebesar Rp20 miliar, dimana persentasenya sebesar 77,19 persen.

“Jadi yang dominasi itu PKB sebesar 63 persen dan BBNKB sebesar 77 persen,” kata Sugiatsyah.

Kemudian untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target murninya sekitar Rp203,5 miliar realisasinya Rp136,1 miliar, kekurangan sebesar Rp67,3 miliar sehingga persentasenya sekitar 66,91 persen.

Selanjutnya untuk Pajak Air Permukaan (PAP) target murni Rp3,3 miliar realisasi Rp2,1 miliar, kekurangannya Rp1,1 miliar lebih persentase sebesar 64,55 persen. Lalu Pajak Rokok target murni Rp42 miliar realisasinya Rp27,8 miliar, kekurangan Rp14,2 miliar, persentasenya 66,16 persen.

“Total pajak itu untuk target murni sebesar Rp430,4 miliar. Dimana realisasinya hingga 31 Oktober 2021 sekitar Rp292,8 miliar, kekurangan Rp137,5 miliar, sehingga persentasenya saat ini 68,05 persen,” kata Sugiatsyah.

Dia mengungkapkan bahwa penerimaan pajak yang ditangani oleh Bapenda Provinsi Kaltara terbilang kurang maksimal. Hal ini berdampak pada pandemi COVID-19, sehingga penerimaan pajak tidak bisa maksimal.

Faktor yang mempengaruhi juga karena tidak adanya razia kendaraan di lapangan.

“Kita saat ini tidak diperkenankan untuk razia lapangan. Ini sangat mempengaruhi pendapatan kita, tapi ini juga ada telegram Kapolri seluruh wilayah di Indonesia belum boleh melakukan razia lapangan,” ungkap Sugiatsyah.

Terlebih daerah di Kaltara yang wilayah geografisnya sulit dijangkau, menjadi hambatan petugas untuk menarik pajak. Karena banyak masyarakat yang membeli kendaraan lalu di bawah ke daerah pedalaman.

“Mereka beli kendaraan lalu dibawa ke hulu-hulu, padahal mereka juga harus taat pajak. Soal razia lapangan itu cukup besar juga, ini bisa meningkatkan pendapatan hingga 25 persen,” katanya.
Baca juga: Realisasi APBD Kaltara Melampaui Target Nasional