Tiga Oknum Petugas Bandara Tarakan Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu

id Sabu

Tiga Oknum Petugas Bandara Tarakan Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Samudi (tengah). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak tiga oknum petugas Avsec bandara internasional Juata Tarakan, Kalimantan Utara terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 8,2 kilogram.

"Dari hasil pengembangan didapati tujuh orang pelaku dan tiga di antaranya yakni AM, SU dan BA yang merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juata," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Samudi di Tarakan, Senin.

Dia mengatakan setelah menerima pelimpahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan, Jumat (11/2) dengan satu tersangka dan barang bukti sebesar 8,2 kilogram sabu, kemudian tim berantas BNNP Kaltara langsung melakukan pengembangan.

“Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi yaitu atas nama (inisial) AM, SU, BA, RI alias AT, PA, GO dan ke tujuh DE,” kata Samudi.

Dijelaskannya bahwa saat kasus dilimpahkan dari Kodim 0907/Tarakan dengan inisial RI dilakukan pengembangan dimana narkoba tersebut didapatkan kemudian mencari siapa orang yang menyuruh.

“Lalu kita mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai Avsec yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” katanya.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Bandara, AM merupakan pegawai outsourching dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, AM tidak sendiri melainkan bekerjasama dengan rekan seprofesi di Bandara sebagai Avsec yakni SU dan BA, “Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai Avsec outsourching PT GTA,” kata Samudi.

RI pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM. Barang tersebut diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal, lalu setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.

“Disini keterlibatannya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Dan barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” katanya.

Selanjutnya SU meminta tolong porter bandara untuk membantu check in, setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Di ketahui RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air. Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang, dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.
Baca juga: Petugas Pengamanan Gabungan Berhasil Amankan 8,2 kg Sabu di Bandara Juwata Tarakan