Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara hari ini menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berjenis sabu30,72 Kilogram, Selasa (15/03/2022)
Dilaporkan bahwa kegiatan bertempat di Selasar Gedung B yang di gelar oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dipimpin oleh Kapolda dan Wakapolda Kaltara bersama dengan Kabid Humas Polda Kaltara, Dinkes Provinsi Kaltara, BNK Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Ditresnarkoba hari ini berdasarkan 1 LP, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan seberat 30,72 Kilogram.
Baca juga: BNNP Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu 48,30 gram
Baca juga: Polda Kaltara musnahkan 987,51 gram sabu
Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan: LP / A / 10 / II / 2022 / SPKT. Ditresnarkoba / Polda Kalimantan Utara, tanggal 10 Februari 2022, tersangka MH (32) dan A (41) yang merupakan WNA dan bertugas sebagai pengantar sabu/kurir ditangkap sekira jam 00.10 Wita di Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, berdasarkan hasil tangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yaitu;
• 28 bungkus sabu dengan berat total : 30,72 Kg
• 1 buah koper warna biru
• 1 buah tas punggung warna hitam
• 1 buah plastik warna merah
• 1 unit HP
• 1 unit Speed Boat dan mesin
Adapun para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan dipersidangan yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Dua Kurir Sabu WN Malaysia di Perairan Indonesia
Baca juga: TNI di Perbatasan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 2,1 Kilogram
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang telah diisi air, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dibuang melalui saluran pembuangan dan secara langsung disaksikan oleh para tersangka.
Polda Kaltara dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara sehingga peredarannya dapat terus ditekan.
Baca juga: Tiga Oknum Petugas Bandara Tarakan Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu
Baca juga: Petugas Pengamanan Gabungan Berhasil Amankan 8,2 kg Sabu di Bandara Juwata Tarakan