Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara mengakui adanya praktik "perjokian" atau penyimpangan dengan melibatkan beberapa pembeli dan penampung untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
“Kelangkaan dipicu beberapa faktor ada masyarakat 'panic buying', ada pula praktik perjokian untuk upaya menimbun," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Tanjung Selor, Selasa.
Padahal agar masyarakat bisa menikmati minyak goreng dengan harga wajar maka dibatasi satu orang hanya dua kilogram.
Praktik perjokian itu, kata dia, misalnya ada lima orang masyarakat antre beli, nanti di belakang itu ada yang nampung membayar.
"Jadi tolong masyarakat, seperti yang disampaikan pak Gubernur, ada seperti joki. Ini ada di Bulungan, ada di Tarakan. Akhirnya minyak goreng yang dijual di supermarket, di pasar tradisional itu cepat habis,” kata Faisal F Napitupulu.
Kombes Faisal mengakui bahwa temuan praktek perjokian tersebut masih lingkup kecil sehingga Tim Satgas pangan masih sebatas memberi peringatan dan teguran.
"Saat ini kami masih memberikan peringatan dan teguran. Kalau masih berulang lagi, kita proses hukum. Maka, jangan sampai proses hukum. Tolong masyarakat jangan memanfaatkan keadaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktek perjokian dalam pembelian minyak goreng melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Bagi penimbun, dapat diancam pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Kaltara pantau operasi minyak goreng
Baca juga: Kapolri: Awasi alur distribusi dan harga minyak goreng di pasar
Berita Terkait
Mahasiswa desak DPRD Kaltara atasi kelangkaan minyak goreng
Rabu, 16 Maret 2022 14:59
Bersinergi Memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba di Kaltara
Sabtu, 23 November 2024 11:49
Sinergi Masyarakat dan Polda Kaltara: Olahraga Bersama dan Bakti Sosial Mempererat Tali Silaturahmi di Gereja Katolik Santa Maria Assumpta
Sabtu, 23 November 2024 9:54
Polda Kaltara berhasil ungkap 49 perkara kasus perdagangan orang
Jumat, 22 November 2024 20:01
Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU
Kamis, 21 November 2024 16:20
Bawaslu Kaltara lakukan pemetaan potensi TPS rawan Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 14:28
Wakapolda Kaltara Menghadiri Launching Gugus Tugas Polri Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kamis, 21 November 2024 8:15
Pjs Gubernur Kaltara Hadiri RDP Kesiapan Pilkada Serentak
Kamis, 21 November 2024 8:03