Polda Kaltara akui adanya praktik "joki" beli minyak goreng

id praktikjoki,minyakgorenglangka,minyakgoreng,penyimpanganminyak,poldakaltara,kaltara

Polda Kaltara akui adanya praktik "joki" beli minyak goreng

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara mengakui adanya praktik "perjokian" atau penyimpangan dengan melibatkan beberapa pembeli dan penampung untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

“Kelangkaan dipicu beberapa faktor ada masyarakat 'panic buying', ada pula praktik perjokian untuk upaya menimbun," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Tanjung Selor, Selasa.

Padahal agar masyarakat bisa menikmati minyak goreng dengan harga wajar maka dibatasi satu orang hanya dua kilogram.

Praktik perjokian itu, kata dia, misalnya ada lima orang masyarakat antre beli, nanti di belakang itu ada yang nampung membayar.

"Jadi tolong masyarakat, seperti yang disampaikan pak Gubernur, ada seperti joki. Ini ada di Bulungan, ada di Tarakan. Akhirnya minyak goreng yang dijual di supermarket, di pasar tradisional itu cepat habis,” kata Faisal F Napitupulu.

Kombes Faisal mengakui bahwa temuan praktek perjokian tersebut masih lingkup kecil sehingga Tim Satgas pangan masih sebatas memberi peringatan dan teguran.

"Saat ini kami masih memberikan peringatan dan teguran. Kalau masih berulang lagi, kita proses hukum. Maka, jangan sampai proses hukum. Tolong masyarakat jangan memanfaatkan keadaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktek perjokian dalam pembelian minyak goreng melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bagi penimbun, dapat diancam pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara pantau operasi minyak goreng
Baca juga: Kapolri: Awasi alur distribusi dan harga minyak goreng di pasar