Polda Kaltara ungkap kasus tambang liar di Bulungan dan KTT

id Polda,Tambang liar

Polda Kaltara ungkap kasus tambang liar di Bulungan dan KTT

Polda Kaltara ungkap kasus tambang liar di Bulungan dan KTT (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus tambang liar terjadi di dua daerah di Kaltara, yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupatem Tanah Tidung (KTT).

Polda Kaltara melalui Dit Reskrimsus Polda Kaltara menggelar Press Release terkait Pengungkapan Perkara Pertambangan Illegal Di Wilayah Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Polda Kaltara. Selasa (19/07/22).

Kegiatan ungkap perkara ini berdasarka n 6 LP (Laporan Polisi) terkait tambang illegal yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan TKP di dua lokasi, yakni di Bulungan tepatnya Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dengan jumlah TKP sebanyak empat TKP.

Kasus yang lain, yakni Desa Bikis Kecamatan Sesayap Hilir KTT sebanyak dua TKP.

Sebanyak 10 tersangka dari perkara ini yaitu, MM sebagai Penambang, KH sebagai Penambang & Pengelola, RS sebagai Penambang, AW sebagai Pengangkut, dan IH,BH,RR,MN,NA,PA sebagai Pengolah.



Baca juga: Polda Kaltara melimpahkan kasus tambang emas liar ke kejaksaan
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Tambang Emas Liar Milik Oknum Polri


Polda Kaltara ungkap kasus tambang liar di Bulungan dan KTT (Humas Polda)

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan sebanyak 132 Karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, 2 unit mobil pengangkut, serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak ±1.006,27 Gram, Perak sebanyak ±4.115,23 Gram, uang tunai sebesar Rp. 86.039.00, 1 Karung Borax, 2 Tabung oksigen, 4 Tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buku catatan pembelian, 1 Karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, 1 Unit Kompresor, 2 Buah Blower, dan 1 set alat pembakaran yang digunakan unutk melakukan pengelolaan.

Atas perkara tersebut, dipersangkakan pasal 161 JO, Pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “G” JO, Pasal 104 JO, Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah. Dan Pasal 158 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.


Baca juga: Delapan orang diperiksa terkait longsor tambang batu bara PT PMJ
Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal Sekatak

Polda Kaltara ungkap kasus tambang liar di Bulungan dan KTT (Humas Polda)