Tim Gabungan Polda Kaltara ungkap peredaran sabu

id Polda

Tim Gabungan Polda Kaltara ungkap peredaran sabu

Tim Gabungan Polda Kaltara ungkap peredaran sabu (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kel. Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Kamis (21/07/2022).

Bertempat Di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Press Release di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si. secara langsung di hadapan rekan – rekan media yang di dampingi oleh Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.


Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND(38), dan AA (44). Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara malaysia yang berada di tawau malaysia untuk mengantarkan paket yang sama – sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari tawau malaysia hingga ke bambangan sebatik nunukan dan berlanjut ke palu (SULTENG).


Baca juga: Polda Kaltara amankan 47 kilogram sabu di perbatasan
Baca juga: Polda Kaltara menggagalkan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia

Tim Gabungan Polda Kaltara ungkap peredaran sabu (Humas Polda)


Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah indonesia melalui jalur lintas batas tradisional indonesia – malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas indonesia – malaysia, pelaku masuk ke wilayah indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako. Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol i jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang.


Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Baca juga: Kunjungan kerja Direktorat PNBP ke Polda Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar


Tim Gabungan Polda Kaltara ungkap peredaran sabu (Humas Polda)