Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kel. Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Kamis (21/07/2022).
Bertempat Di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Press Release di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si. secara langsung di hadapan rekan – rekan media yang di dampingi oleh Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND(38), dan AA (44). Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara malaysia yang berada di tawau malaysia untuk mengantarkan paket yang sama – sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari tawau malaysia hingga ke bambangan sebatik nunukan dan berlanjut ke palu (SULTENG).
Baca juga: Polda Kaltara amankan 47 kilogram sabu di perbatasan
Baca juga: Polda Kaltara menggagalkan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia
Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah indonesia melalui jalur lintas batas tradisional indonesia – malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas indonesia – malaysia, pelaku masuk ke wilayah indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako. Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol i jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Baca juga: Kunjungan kerja Direktorat PNBP ke Polda Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar
Berita Terkait
Polda musnahkan 961 botol miras dan tahan tiga tersangka
Senin, 22 April 2024 20:54
Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas penerimaan akpol, bintara, dan tamtama Polri 2024 di Polda Kaltara
Sabtu, 20 April 2024 21:37
Polda Kaltara aktifkan lagi pengaturan lalu lintas jalan rawan macet Tanjung Selor
Kamis, 18 April 2024 12:09
Polda Kaltara Kembali Melakukan Penegakan dan Pengaturan Lalu Lintas
Rabu, 17 April 2024 19:02
Polda Kaltara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Hari Raya Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 5:00
Kapolri Patroli Udara Jalur Tol Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran
Senin, 15 April 2024 13:24
Polda Kaltara gelar Shalat Idul Fitri 1445 H bersama masyarakat di Tanjung Selor
Kamis, 11 April 2024 5:40
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek
Selasa, 9 April 2024 5:38