Penerimaan pajak di Kaltara terealisasi 56,70 persen

id Pajak

Penerimaan pajak di Kaltara terealisasi 56,70 persen

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis. ANTARA/DJPb Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan capaian penerimaan pajak netto di wilayah Kaltara sebesar Rp992,26 miliar atau 56,70 persen dari target Rp1.750 miliar.

Secara nasional, dilihat dari sisi pendapatan, penerimaan pajak sampai dengan Semester I Tahun 2022 sebesar Rp893,75 triliun atau 60,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Adapun beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara. Diantaranya yakni Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 45,15 persen (yoy) menjadi sebesar Rp1.058,57 miliar," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Sedangkan jumlah pada pengembalian pajak turun 31,79 persen (yoy) menjadi Rp 66,36 miliar dan Penerimaan Pajak Netto tumbuh 57 persen (yoy) dari Rp632 miliar menjadi Rp992,26 miliar pada tahun 2022.

Selanjutnya rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kaltara, yaitu sebesar 95,93 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 75.911 SPT dari 79.135 Wajib Pajak.

Lalu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tercatat sebanyak 247.935 Wajib Pajak di seluruh Indonesia dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Adapun di wilayah Kaltara, peserta PPS terhitung sebanyak 651 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp178,51 miliar.

Pada sektor lain, Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp10,09 miliar atau sebesar 76,48 persen dari target Rp13,19 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp9,18 miliar, Bea Keluar sebesar Rp701,36 juta, Denda Pabean Rp111,74 juta, Cukai Rp31,20 juta dan Denda Cukai sebesar Rp62,40 juta.

Disampaikannya juga bahwa salah satu sumber pendapatan APBN merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga Semester I 2022, tercatat total realisasi PNBP sebesar Rp 114,85 miliar, terdiri dari PNBP BLU Rp 11,11 miliar (20,74 persen) dari target, dan PNBP lainnya Rp 103,74 miliar (77,41 persen) dari target.

Di mana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, turut berkontribusi menghasilkan PNBP. PNBP yang dihasilkan yakni sebesar Rp5,2 miliar atau 71,82 persen dari target.

PNBP KPKNL berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kaltara.

Penerimaan negara 2022 pada KPKNL Tarakan, didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp3,80 miliar. Kemudian disusul oleh PNBP layanan lelang sebesar Rp1,48 miliar dan PNBP pengurusan piutang negara sebesar Rp11,19 juta.

Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU. Yakni Rp2,7 miliar, penjualan BMN dalam rangka penghapusan Rp521 juta, pemanfaatan BMN satuan kerja non-BLU Rp235 juta, dan penjualan barang rampasan Rp311 juta.
Baca juga: DKI sebut dampak pajak, buntut penyimpangan izin Holywings