Tanjung Selor (ANTARA) - DitreskrimsusDirektorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap HSB terkait dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan Lindung untuk kegiatan usaha tanpa Izin, Kamis, (20/10/2022).
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan dipimpin oleh Dir Reskrimsus Kombes Pol. Hendy F Kurniawan S.I.K, S.H.,M.H.,M.Si. Menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan di TKP Hutan Lindung Kota Tarakan untuk kegiatan usaha tanpa izin.
“Pada Pukul 10.00 s/d 14.00 Wita melakukan Koordinasi dengan Ka Lapas Kota Tarakan dilanjutkan dengan pemeriksaan (saksi) terhadap HSB di Lapas Kelas 1A Kota Tarakan terkait keterlibatannya/kepemilikan lahan peternakan ayam petelur yg ada di dalam kawasan hutan lindung kota Tarakan”, ucap Direskrimsus Polda Kaltara dalam siaran pers diterima Selasa.
Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan inventarisasi bangunan yang berada (masuk) dalam kawasan hutan lindung Kota Tarakan yang merupakan obyek penyidikan perkara.
Baca juga: Kompolnas: kasus HSB merupakan kejahatan korporasi
Baca juga: Kapolda Kaltara paparkan kronologis pengungkapan kasus Briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara minta bantuan mabes polri periksa kontainer briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara minta bantuan mabes polri periksa kontainer briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain