BNNP Kaltara temukan dua jenis narkotika jenis baru

id Bnnp

BNNP Kaltara temukan dua jenis narkotika jenis baru

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono saat rilis akhir tahun di Tarakan, Jumat (30/12). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara sepanjang tahun 2022 berhasil menemukan dua jenis narkotika jenis baru dimana salah satunya jenis liquid mengandung tembakau Gorila.

"Saya sudah menemukan jenis baru , jujur saja karena barangnya sedikit dan alat kita tidak memadai untuk mengecek tapi ada dua jenis . Barang tersebut ditemukan di Tarakan," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono di Tarakan, Jumat.

Dia mengungkapkan narkotika yang ditemukan tersebut jumlah sedikit dan alat pengecekan yang dimiliki BNNP Kaltara tidak memadai. Meskipun saat ini jenis masih samar - samar, namun seperti ini sangat membahayakan.

Sepanjang tahun 2022 jajaran BNNP bersama Polda Kaltara berhasil mengamankan sebanyak 187,26 kilogram sabu, 193,25 gram ganja dan 7.665 butir pil ekstasi.

"BNNP Kaltara gencar melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Sepanjang tahun tahun 2022, BNNP telah memetakan dua jaringan dan tiga laporan informasi intelijen," kata Rudi.

Dari jaringan yang telah dipetakan, BNNP Kaltara berhasil mengungkap 51 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 27 orang.

Jajaran BNNP Kaltara juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba untuk jenis sabu seberat 48,67 kilogram sabu, ganja seberat 193,25 gram dan ekstasi sebanyak 94 butir.

Upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika ditindaklanjuti dengan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan para bandar. Sepanjang tahun 2022, BNNP Kaltara berhasil mengungkap satu kasus TPPU.

Sementara itu, Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana mengatakan bahwa tersangka narkoba TPPU berinisial S yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

"Tersangka bekerja sama dengan kakaknya yang saat ini masih mendekam di Lapas Pare - Pare untuk kasus yang sama," kata Deden.

Saat ini, kasus dalam tahap layering. Dan sudah melakukan pemeriksaan di Tarakan, Pare - pare dan Papua. Nilai uang yang berhasil diungkap dari kasus TPPU sebesar Rp596.032.904,-.