BPN Tarakan serahkan 123 sertifikat tanah program PTSL kepada warga

id BPN

BPN Tarakan serahkan 123 sertifikat tanah program PTSL kepada warga

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan Agus Sudrajat saat memberikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada warga di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (3/2). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menyerahkan 123 Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada warga.

"Hari ini kita menyerahkan 123 sertifikat, kelurahan Karang Anyar Pantai 22 sertifikat, Karang Harapan 50 dan Juata Permai 51 sertifikat program PTSL tahun 2022," kata Kepala BPN Tarakan Agus Sudrajat di Tarakan, Jumat.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis diserahkan kepala Agus Sudrajat, Sekda Tarakan Hamid Amren dan Forkopimda dalam acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dia menerangkan bahwa program PTSL tahun 2022 di Tarakan sebanyak 7.000 sertifikat dan yang sudah didistribusikan atau diambil masyarakat mencapai 60 persen.

"Masih ada yang belum diambil, silahkan masyarakat datang ke kantor BPN kapan saja, pelayanan Sabtu Minggu tetap buka mulai pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita tetapi khusus yang tidak memakai surat kuasa atau orangnya langsung," kata Agus.

Sementara itu, terkait dengan pemasangan patok batas bidang tanah yang dilaksanakan serentak hari ini bukan hanya sekedar seremonial.

"Kita tahu bahwa sengketa tanah itu banyak terjadi karena sengketa batas dan sengketa penguasaan. Oleh karena itu dengan dipasangnya patok dan dipeliharanya patok itu dapat meminimalisir sengketa tanah apa lagi konflik pertanahan, lebih bagus lagi dipagar," katanya.

Selain patok yang dapat dilihat, proses pengukuran saat ini juga menggunakan geotagging dan foto geometri sehingga lebih cepat dan lebih akurat.

Sementara itu Sekda Tarakan, Hamid Amren menegaskan bahwa sertifikasi dan pemasangan patok sangat penting dimana masyarakat dapat memiliki status kepemilikan lahan yang lebih pasti dan lebih tenang.

"Sertifikat itu bentuk pengakuan negara kepada masyarakat terhadap kepemilikan lahan. Selanjutnya tidak cukup memiliki sertifikat tapi harus memasang patok, akan lebih aman jika dipatok," kata Hamid.

Kemudian dengan masyarakat memiliki sertifikat tentu bisa bermanfaat dan lebih produktif, kalau punya usaha bisa dijaminkan ke bank tapi untuk kepentingan usaha bukan untuk kepentingan konsumtif tentu masyarakat bisa lebih sejahtera.

"Selanjutnya jangan lupa bayar pajak bumi dan bangunan (PBB), kalau jual beli jangan lupa bayar BPHTB, lalu mendirikan bangunan urus IMB supaya kota kita tertib , mudahan capaian PBB kita bis lebih baik," kata Hamid.
Baca juga: Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri ATR/BPN meninggal dunia