Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan Kalimantan Utara memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengendara di bawah umur, khususnya kepada pelajar.
"Kami hanya memberikan sanksi teguran tertulis. Itu adalah sanksi paling berat karena saat ini tidak ada pemberlakuan tilang manual," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Bulungan, Iptu Jumono di Tanjung Selor, Minggu
"Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual," katanya.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian sekaligus menjawab arahan Presiden RI Joko Widodo kepada segenap jajaran pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022.
Salah satu arahan Presiden dalam pertemuan tersebut adalah agar Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap institusi ini.
Sebagai bentuk respons terhadap arahan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam melalui surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan. Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.
Meski tilang manual dihapus, polisi lalu lintas (Polantas) tetap hadir untuk mengatur ketertiban di jalan raya dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Jadi persoalan anak di bawah umur yang membawa kendaraan sudah pernah kita bahas empat tahun lalu bersama pemda di Tanjung Selor. Pihak sekolah meminta kebijaksanaan, tetapi kami tidak berikan karena berkendara di bawah umur itu perbuatan melawan hukum,” tutur Jumono.
Oleh karena itu, Polresta Bulungan akan mengintensifkan edukasi melalui sosialisasi pentingnya mengutamakan keselamatan berkendara, salah satunya membentuk pemahaman orangtua agar tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor maupun mobil.