Warga miskin Tanjung Selor dapat bantuan hukum gratis

id POSBAKUM, PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR, KALIMANTAN UTARA

Warga miskin Tanjung Selor dapat bantuan hukum gratis

Ruang Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (Muh. Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) -
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai mitra Pengadilan Negeri Tanjung Selor memberi pelayanan bantuan hukum gratis untuk warga miskin yang berperkara di Pengadilan.

"Bagi siapapun yang ingin mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum silakan datang di sekretariat kami di Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Koordinator Posbakum PN Tanjung Selor Wenny Oktavina di Tanjung Selor, Jumat.

Posbakum merupakan mitra Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.


Posbakum juga melayani pembuatan dokumen hukum seperti permohonan gugatan dan pendampingan masyarakat yang berperkara di pengadilan.

"Sebagai pengacara yang ditunjuk negara, kami siap untuk mewakili kepentingan masyarakat miskin dengan syarat masyarakat tersebut harus melampirkan surat keterangan tidak mampu," kata Wenny.

Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejauh ini telah banyak memberi bantuan hukum kasus perdata seperti sengketa agraria, perkawinan, hingga gugatan sederhana.

Gugatan sederhana berbeda dengan gugatan hukum lainnya. Gugatan sederhana harus diputuskan dalam jangka waktu 25 hari tanpa ada upaya banding maupun kasasi setelahnya.

Ruang lingkup gugatan sederhana adalah wanprestasi utang piutang yang nilai kerugian kreditur di bawah Rp500 juta.

"Mereka kreditur merasa dirugikan dapat ajukan gugatan sederhana di PN Tanjung Selor," ujarnya.

Posbakum juga banyak memberi bantuan hukum kasus-kasus pidana, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.