Polres Tarakan Memusnahkan 9.796,8 Gram Sabu

id Polres

Polres Tarakan Memusnahkan 9.796,8 Gram Sabu

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan saat memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 9.796,8 gram dengan cara dilarutkan. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 9.796,8 gram sabu dengan cara dilarutkan dalam air yang disaksikan dua tersangka yakni SL (43) dan BR (40).

"Keseluruhan barang bukti pun tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sehingga sabu dengan berat 9.796,8 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Selasa (8/8).

Dia mengatakan bahwa ini respon dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media Polres Tarakan.

"Ini jawaban atas pertanyaan penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya pemusnahan ini yang kami lakukan," katanya.

Sabu dengan berat hampir 10 kilogram ini disembunyikan di pohon nipah area pertambakan Marungau Kabupaten Bulungan. Namun berhasil terungkap Satreskoba Polres Tarakan.

Kapolres mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut barang yang tak berharga, sebab sabu itu racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa.

"Kami juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain untuk bersama-sama memberantas narkotika. Sama-sama kita berantas peredaran narkotika ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan.

Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

"Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan," tambahnya.

Menurutnya jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.

"Mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Sedangkan untuk berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2. Sejauh ini Tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai," kata Gian.
Baca juga: Polres Nunukan tangkap pemuda diduga pelaku aksi pornografi
Baca juga: Polres Tarakan Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Panel Surya Penerangan Jalan