Pemkab-DPRD Bulungan sepakati kebijakan umum APBD 2024

id APBD 2024,Anggaran Daerah

Pemkab-DPRD Bulungan sepakati kebijakan umum APBD 2024

Ilustrasi - Bupati Bulungan Syarwani (dua kiri) dan Ketua DPRD Bulungan (tiga kanan) memperlihatkan berita acara persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024. (ANTARA/HO-Dokpim Bulungan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Bulungan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, yang memuat kebijakan umum landasan penyusunan APBD dan visi misi pembangunan daerah.

“kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu wujud nyata kemitraan, kolaborasi, serta kerja sama strategis dalam perencanaan keuangan serta pembangunan di Bulungan pada 2024,” kata Bupati Bulungan Syarwani di Tanjung Selor, Selasa.

Untuk diketahui, KUA PPAS merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan Rancangan APBD tahun selanjutnya.

Dokumen ini mencakup berbagai hal, mulai dari ringkasan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, hingga kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bupati menyampaikan, arah kebijakan keuangan APBD Bulungan 2024 secara garis besar didasarkan pada kondisi makro pada 2023.

Pemkab menyadari, keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan di Bulungan.

“Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023, sejak Sabtu (12/8/2023) Pemkab Bulungan telah melaksanakan asistensi anggaran terhadap program kegiatan seluruh perangkat daerah Pemkab, yang saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2023.

Bupati menambahkan, penyusunan KUA PPAS APBD 2024 difokuskan untuk percepatan pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Bulungan, penanganan berbagai permasalahan pembangunan, serta optimalisasi belanja rutin perangkat daerah, yang diarahkan pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada Peraturan Bupati Bulungan Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, diketahui APBD sebesar Rp1.539.954.165.156,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh enam rupiah), yang bersumber dari pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Kemudian, Anggaran Belanja Daerah 2023 sebesar Rp1.539.954.165.156,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas belanja operasional; belanja modal; belanja tidak terduga; dan belanja transfer.

Adapun Anggaran Pembiayaan Daerah 2023 sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Anggaran pendapatan asli daerah itu direncanakan sebesar Rp163.309.601.931,00 (seratus enam puluh tiga miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).