Polda Kaltara Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

id Polda

Polda Kaltara Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memberikan keterangan pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua tersangka di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (30/8) didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat. ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berinisial I dan A.

"Tersangka I menggunakan modus untuk mendapatkan keuntungan dari CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut dengan upah Rp100 ribu per orang dan mendoktrin CPMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai warga dari Desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan petugas," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat.

Sedangkan tersangka A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 Ringgit Malaysia dan mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau, Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam dan tiga lembar tiket kapal Pare-pare - Nunukan.

Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan pasal 10 junto pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 junto pasal 83 junto Pasal 68 junto Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia junto pasal 53 KUHP junto pasal 55 ayat 1.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan preventif dan preemtif.

"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang preventif dan preemtif," katanya.

Polda Kaltara selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, daftar pencarian orang (DPO) enam orang dan korban sebanyak 90 orang.
Baca juga: Polres Malinau Menangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO Usai Pulang Haji
Baca juga: Kapolres Nunukan Meraih Juara Satu Penegakan Hukum TPPO