Polres Malinau Menangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO Usai Pulang Haji

id Polres

Polres Malinau Menangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO Usai Pulang Haji

Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA/HO-Humas Polres Malinau.

Tarakan (ANTARA) - Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio di Malinau, Sabtu.

Tersangka HH sehari - hari menjalankan bisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Dia menjelaskan bahwa HH terhubung setidaknya dengan sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya menjalankan aktifitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya

“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasan di salah satu Mesjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu," kata Wisnu.

Modusnya warung kopi, tapi dalam prakteknya di lokasi dia jual jasa prostitusi.

Setelah polisi menelusuri di lokasi ada kamar-kamarnya, setiap wanita-wanita itu terima tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp300.000,- setiap memberikan jasa.

Wisnu menambahkan, para wanita-wanita tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Malinau ini dari daerah asalnya dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh pelaku.

“Mereka wanita-wanita tersebut dibawa ke sini dari daerah luar awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak,” katanya.

Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Baca juga: Pemkab Malinau fasilitasi anak daerah kuliah di China dan Taiwan
Baca juga: Tahun ini, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltara Diserahkan ke Malinau