Jakarta (ANTARA) - Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO pada hari ini, Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO, di samping bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar.
Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebutkan, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara, dan saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar dia.
Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usulan ini juga merupakan upayade jure(berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secarade facto(berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Baca juga:Memuliakan Bahasa Indonesia, buah warisan Sumpah Pemuda
Baca juga:Nadiem: KBI XII perkuat peran Bahasa Indonesia dan daerah
Baca juga:Atdikbud ingin Duta Bahasa perluas Bahasa Indonesia di luar negeri
Berita Terkait
Pemprov Kaltara Canangkan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Senin, 14 Oktober 2024 20:51
Tips Faheem Younus soal COVID, dokter AS yang giat ngetwit pakai Bahasa Indonesia
Selasa, 13 Juli 2021 5:45
Bahasa Indonesia jadi program studi di Hefei University
Rabu, 25 November 2020 6:04
Dua gadis cilik Indonesia terbitkan novel bahasa Inggris
Rabu, 9 September 2020 15:47
Situs "Mengajar dari Rumah" Google dalam Bahasa Indonesia
Kamis, 16 April 2020 6:42
Pantun ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia takbenda
Jumat, 18 Desember 2020 15:40
Turki akan beritahu UNESCO, Museum Hagia Sophia kembali jadi masjid
Senin, 13 Juli 2020 18:11
Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark
Rabu, 8 Juli 2020 11:55