Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Butir Obat Terlarang

id Polres

Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Butir Obat Terlarang

Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama (tengah) di Tarakan, Senin (15/1) saat merilis hasil menggagalkan  pengiriman ribuan butir obat - obatan terlarang yang dikirimkan melalui jasa kirim dari Jakarta tujuan Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir obat - obatan terlarang yang dikirimkan melalui jasa kirim dari Jakarta tujuan Tarakan.

"Satreskoba Polres Tarakan pada 6 Januari 2024. Obat-obatan terlarang ini dikirimkan melalui jasa kirim dari Jakarta tujuan Kota Tarakan," kata Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama di Tarakan, Senin.

Pada saat itu personel Satreskoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat pukul 02.00 WITA dan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa kirim.

Jasa kirim yang bersangkutan pun turut melakukan pengecekan dan membenarkan adanya pengiriman tersebut dan diperkirakan tiba di gudang sekira pukul 16.00 WITA.

Setibanya barang yang dicurigai tiba, polisi langsung menuju gudang dan mendapati barang yang dimaksud.

"Kami bersama BPOM dan juga pihak JNE langsung membongkar barang tersebut," kata Gian.

Kemudian ditemukan puluhan strip obat dan ribuan butir obat-obatan terlarang yang diselundupkan dengan kardus minuman.

"Modusnya, pelaku mengirimkan dengan kardus minuman agar tak termonitor petugas dengan dua botol kosong didalamnya," katanya.

Pihaknya pun tak langsung mengamankan barang tersebut dan dikembalikan ke pihak jasa kirim untuk mengundang terduga pelaku mengambil obat-obatan terlarang.

Hingga dua hari kemudian, tepatnya 8 Januari 2024 tak ada yang mengambil barang terlarang tersebut.

"BPOM juga menyebut ini termasuk obat-obatan terlarang. Kami tunggu sampai dua hari tidak ada juga pelakunya mengambil barangnya," kata Gian.

Dilanjutkan Gian, resi barang tersebut menunjukkan tujuan pengiriman Jalan Lapangan, Selumit Pantai dengan nomor telepon dan alamat fiktif. Pihaknya juga menghubungi nomor telepon genggam yang tertera dalam resi pengirim, namun pengirim mengkonfirmasi bahwa tak pernah mengirimkan barang apapun.

Polisi juga melakukan penelusuran terhadap nama pengirim yang dimungkinkan mengirim barang serupa dalam kurun beberapa waktu terakhir. Namun tidak membuahkan hasil.

Adapun total dari obat-obatan terlarang itu sekira 7.376 butir dengan merk obat berbeda, diantaranya Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol).

Keseluruhan obat-obatan ini juga telah dilakukan tes laboratorium milik BPOM Samarinda dengan hasil merk PCC termasuk ke dalam narkotika golongan I, Hexymer masuk ke dalam narkotika golongan IV dan Tramadol yang dapat digolongkan narkotika.

Polisi belum dapat mengidentifikasi pelaku. Lantaran terputus akibat alamat palsu pada resi barang.

Adapun efek samping dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut ialah membuat tenang dan halusinasi, dengan catatan obat yang dikonsumsi dalam jumlah banyak.

Ia mengharapkan agar masyarakat agar bisa bekerjasama untuk memberantas narkotika dengan jenis obat-obatan.

Dalam kasus obat-obatan terlarang, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polres Tarakan Gelar Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Polres Malinau Memastikan Kelancaran Selama Proses Pemilu 2024